Memuat...

Pemerintah Pungut Pajak UMKM Melalui Marketplace, Apindo Minta Peningkatan Pendampingan

Hanin Mazaya
Ahad, 12 Juli 2026 / 27 Muharam 1448 11:18
Pemerintah Pungut Pajak UMKM Melalui Marketplace, Apindo Minta Peningkatan Pendampingan
Pengukuhan pengurus Apindo. (Foto: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

JAKARTA (Arrahmah.id) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace atau lokapasar perlu diiringi peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha mampu beradaptasi sekaligus menjaga keberlanjutan usahanya.

Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla mengatakan banyak pelaku UMKM mengalami peningkatan omzet, tetapi belum memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai. Kondisi tersebut membuat mereka tetap berpotensi merugi setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban perpajakan.

"Supaya efektif perlu ada dua hal. Kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas dan pengelolaan keuangan juga harus berjalan," kata Ronald kepada wartawan usai kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, seperti dilansir Republika (12/7/2026).

Menurut Ronald, pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan menjalankan usaha. Ia menilai kebutuhan utama pelaku UMKM bukan semata pembiayaan, melainkan informasi pasar dan akses pasar agar dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Apindo juga mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan bagi UMKM, termasuk dengan memperbanyak konsultan pajak yang melayani pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajibannya.

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme withholding tax atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22. (haninmazaya/arrahmah.id)