Memuat...

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Erizal: Jika 2024, Gibran Tak Lolos Cawapres

Ameera
Rabu, 7 Oktober 2026 / 26 Rabiulakhir 1448 07:42
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Erizal: Jika 2024, Gibran Tak Lolos Cawapres
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Erizal: Jika 2024, Gibran Tak Lolos Cawapres

JAKARTA (Arrahmah.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

MK juga menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut pertimbangan MK, certificate of attendance menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menilai permohonan tersebut tidak lagi dapat ditempatkan dalam konteks perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga kedudukannya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Permohonan kemudian dinyatakan tidak dapat diterima.

Erizal: Putusan MK Membuktikan Gibran Tidak Memiliki Ijazah SMA

Merespons putusan tersebut, Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai putusan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang dapat dibuktikan dalam persidangan.

Menurut Erizal, tidak diterimanya petitum para pemohon lebih disebabkan persoalan waktu dan legal standing, bukan karena MK menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Seandainya saat ini masih tahun 2024, maka Gibran tidak pernah lolos sebagai Cawapres, karena tidak ada ijazah SMA atau sederajat," kata Erizal, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.

Erizal juga menduga lolosnya Gibran dalam Pilkada Solo maupun Pilpres 2024 berkaitan dengan posisi ayahnya, Joko Widodo alias Jokowi, yang ketika itu masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Sebab kalau tidak, maka Gibran tidak akan pernah lolos persyaratan sebagai calon. Ternyata, tidak hanya usianya saja yang tidak cukup, tapi juga ijazahnya tidak lengkap sebagaimana mestinya," ujar Erizal.

Soroti Mentalitas Feodalisme

Erizal kemudian mengkritik apa yang disebutnya sebagai mentalitas feodalisme dalam birokrasi. Ia mempertanyakan keberanian birokrat untuk tidak meloloskan persyaratan pencalonan apabila kandidat tersebut merupakan anak seorang presiden.

"Di tengah mentalitas feodalisme, birokrat manakah yang berani tidak meloloskan persyaratan seperti usia atau ijazah, anak Presiden," kata Erizal.

Ia juga menyinggung proses administrasi pendidikan yang menurutnya dapat membuka ruang bagi persoalan serupa.

"Bahkan, jangankan sertifikat kehadiran, kertas putih pun diberikan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai ijazah kelulusan. Hari itu dimasukkan, hari itu juga surat keterangan terbit," ujarnya.

Namun, pernyataan Erizal mengenai dugaan pengaruh Jokowi terhadap proses pencalonan Gibran merupakan pendapat dan dugaan Erizal, bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan MK.

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Dengan demikian, putusan MK perlu dibedakan dari interpretasi politik yang muncul setelah putusan.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Akan tetapi, MK tidak menyatakan dalam amar putusannya bahwa Gibran harus dicopot atau didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.

Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan konteks waktu pengajuan perkara.

(ameera/arrahmah.id)