Memuat...

MK Tegaskan Certificate of Attendance Milik Gibran Bukan Bukti Kelulusan

Ameera
Selasa, 6 Oktober 2026 / 25 Rabiulakhir 1448 22:01
MK Tegaskan Certificate of Attendance Milik Gibran Bukan Bukti Kelulusan
MK Tegaskan Certificate of Attendance Milik Gibran Bukan Bukti Kelulusan

JAKARTA (Arrahmah.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa certificate of attendance (sertifikat kehadiran) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan termasuk bukti kelulusan.

Putusan ini dibacakan sehubungan dengan perkara keabsahan ijazah dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin dan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (6/10).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa dokumen berupa certificate of attendance tidak dapat disetarakan sebagai bukti kelulusan atau penamatan jenjang pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul saat membacakan putusan.

MK mengutip keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan bahwa dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah pindai (scan) ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, ataupun surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar.

Namun, setelah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti sah telah menamatkan pendidikan di luar negeri setingkat SMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

Gugatan Koalisi Masyarakat dan Tokoh

Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Perkara ini dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mendaftarkan gugatan ke MK pada 10 September 2026, dengan sidang perdana yang digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran saat itu hanyalah surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait, bukan bukti kelulusan atau ijazah resmi.

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Gibran pernah melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 (Kelas 12 SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi, namun tidak memuat keterangan bahwa yang bersangkutan telah lulus dari institusi tersebut.

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, pihak terkait (Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi, dan ahli.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dari KBRI Singapura dan KBRI Australia juga turut memberikan keterangan resmi di muka persidangan.

(ameera/arrahmah.id)