Memuat...

Mufti Agung Yerusalem Ditahan, Dilarang Masuk Al Aqsa Sepekan

Hanoum
Sabtu, 11 Juli 2026 / 26 Muharam 1448 03:10
Mufti Agung Yerusalem Ditahan, Dilarang Masuk Al Aqsa Sepekan
Sheikh Muhammad Hussein. [Foto: X]

YERUSALEM (Arrahmah.id) -- Otoritas 'Israel' menahan Mufti Agung Yerusalem dan Palestina, Sheikh Muhammad Hussein, usai pelaksanaan shalat Jumat di kompleks Masjid Al Aqsa pada Jumat (10/7/2026). Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, ulama tertinggi Palestina itu dibebaskan, namun dikenai larangan memasuki Masjid Al Aqsa selama satu pekan.

Dilansir Al Jazeera (10/7), insiden tersebut memicu kecaman dari otoritas Palestina yang menilai langkah Israel sebagai bagian dari upaya membatasi kebebasan beribadah di situs suci umat Islam tersebut.

Menurut Anadolu Agency, aparat 'Israel' membawa Sheikh Muhammad Hussein untuk diinterogasi setelah khutbah Jumat yang disampaikannya di Masjid Al Aqsa. Pihak kepolisian 'Israel' kemudian mengeluarkan keputusan yang melarangnya memasuki kompleks masjid selama tujuh hari.

Hingga kini, otoritas 'Israel' belum memberikan rincian lengkap mengenai dasar hukum penahanan tersebut.

Dalam khutbahnya, Sheikh Muhammad Hussein menyinggung situasi di Jalur Gaza dan penderitaan warga Palestina akibat konflik yang masih berlangsung.

Menurut saksi mata dan laporan media lokal, isi khutbah tersebut diduga menjadi salah satu alasan pemanggilannya oleh aparat keamanan 'Israel'.

Usai dibebaskan, Sheikh Muhammad Hussein mengecam keputusan tersebut dan menegaskan bahwa larangan memasuki Al-Aqsa tidak akan mengubah sikapnya.

"Masjid Al-Aqsa adalah hak umat Islam, dan tindakan seperti ini tidak akan menghentikan kami untuk menjalankan tugas keagamaan dan nasional kami," kata Sheikh Muhammad Hussein sebagaimana dikutip Al Jazeera.

Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengutuk tindakan 'Israel' dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama serta status historis Masjid Al Aqsa.

Dalam pernyataannya, kementerian tersebut menegaskan bahwa penahanan dan pelarangan terhadap Mufti Agung Yerusalem merupakan bagian dari rangkaian pembatasan yang terus diberlakukan 'Israel' terhadap para ulama, penjaga masjid, dan jamaah Palestina di Yerusalem Timur.

Masjid Al-Aqsa, yang berada di kompleks Haram al-Sharif bagi umat Islam dan Temple Mount bagi Yahudi, merupakan salah satu titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), berulang kali menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya ketegangan dan pembatasan akses terhadap tempat suci tersebut.

Penahanan Sheikh Muhammad Hussein kembali menambah ketegangan di Yerusalem yang selama berbulan-bulan terakhir menjadi sorotan dunia internasional. (hanoum/arrahmah.id)