JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan kembali menetapi janjinya untuk membenahi tempat-tempat hiburan malam yang melakukan praktek prostitusi, judi dan peredaran narkoba.
Kali ini, Anies mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) griya pijat O2, Gives dan NYX di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan karena ketiga griya pijat terbukti terdapat tindak prostitusi.
“Ketiga tempat itu adalah hasil daripada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya,” ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu, Jumat (5/10/2018), sebagaimana dilansir TeropongSenayan.
Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Yani menegaskan, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar.
“Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Ditutup semua,” jelas Yani.
Menurut keterangan Yani, penutupan tersebut dilakukan pada sore hari pukul 15.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Terdapat 150 petugas gabungan satpol provinsi dan kota diterjunkan untuk menutup tempat hiburan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI berhak menutup tempat hiburan tanpa surat peringatan pertama bila terbukti pelanggaran narkoba, judi, dan prostitusi.
Sebelumnya Anies menutup Diskotik Alexis di Jakarta Utara. Setelah itu ada pula Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Menurut Anies, Pergub DKI nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata efektif dibuat untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam bandel secara cepat dan tuntas.
Anies menegaskan, dirinya tak akan pandang bulu dalam menindak tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti adanya praktik prostitusi dan narkoba.
Anies juga menekankan agar pengelola tempat hiburan malam tidak main-main dengannya dengan mencoba melanggar aturan yang ada.
Kata Anies, pihaknya tidak akan mengirimkan orang untuk berbuat kasar, namun ia hanya akan berkirim secarik kertas dan memastikan semua dilakukan sesuai aturan.
“Bahwa kita mengeksekusi ini untuk menegakkan aturan, pesan buat semuanya jangan main-main,” ujarnya.
“Sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup,” tegas Anies.
(ameera/arrahmah.com)