KOPENHAGEN (Arrahmah.id) -- Pemerintah Denmark di bawah koalisi kiri-tengah yang dipimpin Partai Sosial Demokrat berencana melarang adzan atau panggilan shalat Islam diperdengarkan di ruang publik secara nasional.
Rencana itu diumumkan Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Morten Bødskov, yang menegaskan adzan “tidak punya tempat di Denmark” dan menyebut pemerintah akan menghidupkan kembali kajian hukum untuk menilai kemungkinan menjadikannya ilegal di seluruh negeri.
Menurut Bødskov, seperti dilansir India Express (25/6/2026), pemerintah baru Denmark ingin meninjau apakah seruan shalat yang disiarkan lewat pengeras suara dari masjid atau menara masjid dapat dilarang secara nasional, setelah upaya serupa sempat dibahas pada 2020 dan 2025 namun tidak berujung pada aturan menyeluruh.
Sejumlah laporan media Denmark menyebut ini merupakan kali ketiga seorang menteri dari Partai Sosial Demokrat mendorong langkah serupa.
Bødskov menilai panggilan shalat melalui pengeras suara telah menjadi simbol “Islamisasi” yang dinilainya mengambil terlalu banyak ruang di ranah publik Denmark.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan wajah ruang publik Denmark tetap mencerminkan identitas nasional negara itu, bukan dipenuhi simbol-simbol keagamaan yang menurutnya asing bagi tradisi setempat.
Di beberapa wilayah seperti Kopenhagen, pembatasan terhadap suara dari pengeras masjid sebenarnya sudah berlaku melalui aturan kebisingan lokal, namun pemerintah kini membuka kemungkinan pembatasan itu diperluas ke tingkat nasional.
Dalam pernyataannya, Morten Bødskov menyampaikan kritik yang sangat tajam terhadap azan di ruang publik.
“Panggilan untuk shalat tidak boleh terdengar di atas atap-atap rumah Denmark. Itu tidak punya tempat di Denmark, dan orang tidak boleh sampai ragu apakah mereka sedang berada di Denmark atau di pinggiran Islamabad ketika berjalan di negara ini,” kata Morten Bødskov, seperti dikutip Ritzau.
Rencana ini muncul di tengah kebijakan migrasi Denmark yang dalam beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu yang paling ketat di Eropa, meski dijalankan oleh pemerintahan yang secara politik berada di kubu kiri-tengah.
Perdana Menteri Mette Frederiksen dan Partai Sosial Demokrat selama ini memang mendorong garis keras dalam isu imigrasi, integrasi, dan pengawasan terhadap komunitas migran. Pemerintah baru hasil pemilu 2026 juga telah menegaskan bahwa kebijakan migrasi ketat tetap akan dipertahankan sebagai bagian dari agenda utama kabinet.
Secara substansi, usulan itu belum otomatis menjadi hukum. Pemerintah Denmark masih harus menuntaskan kajian legal mengenai apakah larangan adzan nasional dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan perlindungan kebebasan beragama dan aturan hak asasi yang berlaku di Denmark maupun Eropa. Itulah sebabnya, pada tahap ini, kebijakan tersebut masih berada pada level rencana politik dan penelaahan hukum, bukan larangan final yang sudah diberlakukan. Namun, karena didorong langsung oleh menteri yang baru menjabat dan didukung narasi politik pemerintah, isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan besar di Denmark dalam waktu dekat.
Rencana pelarangan azan nasional itu juga berpotensi memicu reaksi dari komunitas Muslim Denmark, organisasi hak sipil, serta kelompok pembela kebebasan beragama. Mereka diperkirakan akan mempersoalkan apakah negara dapat membatasi ekspresi keagamaan tertentu di ruang publik, terutama bila pembatasan tersebut dinilai menyasar satu agama secara spesifik.
Di sisi lain, kubu pendukung pemerintah kemungkinan akan memosisikan kebijakan ini sebagai bagian dari perlindungan terhadap karakter sekuler dan budaya nasional Denmark.
Jika benar diteruskan menjadi aturan, larangan tersebut akan menambah daftar kebijakan kontroversial Denmark terkait Islam dan imigrasi dalam satu dekade terakhir. Namun untuk saat ini, inti perkembangan beritanya adalah bahwa pemerintah Denmark sedang menyiapkan jalur hukum dan politik untuk kemungkinan melarang azan di ruang publik, dengan Morten Bødskov menjadi figur terbaru dari Partai Sosial Demokrat yang secara terbuka mendorong langkah tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
