WASHINGTON (Arrahmah.id) – Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap jaringan yang dituduh terlibat dalam pendanaan ISIS. Langkah ini menyasar tiga individu serta enam perusahaan yang beroperasi di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Barat.
Dalam pernyataan resminya, menyebutkan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada “perantara utama” yang berperan dalam memfasilitasi aliran dana antar cabang ISIS di berbagai wilayah.
Tiga individu yang menjadi target sanksi adalah Miloud Abderrahmane yang berbasis di Prancis, Abdulhakim Bokic yang tinggal di , serta Mukhtar Adamu Mohammed yang berada di Nigeria.

Menteri Keuangan AS, , menyatakan bahwa ISIS terus berupaya mencari metode baru untuk membiayai operasi teror mereka.
“ISIS terus mencari cara dan alat baru untuk mendanai serangan teroris. Amerika Serikat akan menggunakan semua alat yang tersedia untuk menghancurkan sisa-sisa kemampuan kelompok tersebut dan melindungi nyawa warga Amerika,” ujarnya dikutip dari AFP
Menurut keterangan, Abdulhakim Bokic—yang disebut sebagai warga negara Belanda—mengelola perusahaan “Bitcoin Exchange” yang juga masuk dalam daftar sanksi. Perusahaan tersebut diduga memfasilitasi transfer dana atas nama jaringan ISIS dari sejumlah negara, termasuk Norwegia, Belgia, Belanda, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Selain itu, dua perusahaan jasa keuangan yang berbasis di Turki, yakni “Spider” dan “Al-Karam”, turut dikenai sanksi. Sementara itu, tiga perusahaan lain yang dikaitkan dengan Mukhtar Adamu juga masuk dalam daftar hitam.
Departemen Keuangan AS juga menuduh Miloud Abderrahmane terlibat dalam transaksi dengan cabang ISIS serta memberikan pelatihan kepada simpatisan kelompok tersebut, termasuk dalam pembuatan bahan peledak.
Sejak beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat secara konsisten menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas yang diduga memiliki hubungan dengan ISIS, terutama di kawasan Suriah dan Irak, sebagai bagian dari upaya menekan jaringan finansial kelompok tersebut.
(Samirmusa/arrahmah.id)
