JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, menegaskan bahwa komentar nirempati yang dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap almarhum Yurizal, pasien peserta BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap etika profesi dan sumpah dokter.
Meski demikian, ia menilai kasus tersebut juga harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Seharusnya naluri seorang dokter tidak seperti itu. Karena sesungguhnya dalam pendidikan kedokteran selama 6,5 tahun, ditambah pendidikan spesialis sekitar empat tahun, etika dan sumpah dokter selalu dikedepankan," kata Slamet dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis (6/8/2026).
Slamet mengaku prihatin karena komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati tersebut datang dari dokter di berbagai daerah.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran dan sumpah profesi yang menjadi landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan yang terlibat.
IDI juga ingin menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya komentar tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelelahan kerja maupun tekanan dalam memberikan pelayanan kepada pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.
"Kita harus telusuri kenapa mereka mengatakan itu. Apakah selama ini mereka jenuh, capek melayani pasien JKN atau BPJS Kesehatan. Itu harus ditelusuri lagi," ujarnya.
Selain itu, Slamet menyoroti pentingnya transparansi terkait rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan.
Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan atau dugaan penelantaran pasien, hal tersebut harus diungkap secara terbuka karena pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak setiap warga negara.
Ia menilai kasus tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam sistem kesehatan nasional. Keterbatasan fasilitas, minimnya pembiayaan, hingga tingginya beban kerja tenaga medis dinilai menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah.
"Dengan sistem pembiayaan yang sangat minimal, dokter dipaksa melayani secara maksimal. Ini menjadi dilema etik bagi para dokter di Indonesia. Pemerintah harus lebih memberi perhatian pada bidang kesehatan," katanya.
Meski mengusulkan perbaikan sistem, Slamet menegaskan bahwa kelelahan atau tekanan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan etika profesi. Dalam kondisi apa pun, dokter tetap berkewajiban memegang teguh sumpah dan kode etik kedokteran.
"Dokter tetap berdasarkan sumpah dokter dan kode etik. Itu tidak bisa ditolerir. Tetapi dokter juga manusia yang bisa dipengaruhi berbagai hal. Karena itu kami mengusulkan perubahan sistem yang mendasar agar pelayanan kesehatan menjadi lebih baik," ujarnya.
Terkait proses penindakan terhadap dokter yang diduga melanggar etika, Slamet menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Menurutnya, majelis akan melakukan pemeriksaan dan menentukan jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
"Kalau sisi dokter saya yakin proses penegakan etik dan pembinaan etik tetap berjalan. Nanti majelis yang menentukan sanksinya, apakah ringan, sedang, atau berat," pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
