Memuat...

Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan Sementara Usai Diduga Berkomentar Nirempati ke Pasien BPJS yang Meninggal

Ameera
Jumat, 7 Agustus 2026 / 24 Safar 1448 12:11
Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan Sementara Usai Diduga Berkomentar Nirempati ke Pasien BPJS yang Meninggal
Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan Sementara Usai Diduga Berkomentar Nirempati ke Pasien BPJS yang Meninggal

MALANG (Arrahmah.id) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menonaktifkan sementara dr Herdiana Ayu Saputri, dokter umum di UPT Puskesmas Pakisaji, dari tugas pelayanan klinik.

Keputusan tersebut diambil setelah dr Herdiana diduga memberikan komentar bernada negatif dan dinilai tidak berempati terhadap unggahan pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads yang kemudian dikabarkan meninggal dunia.

Penonaktifan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dr Herdiana dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah El Maila, M.Kes, menegaskan bahwa penghentian tugas hanya berlaku pada pelayanan klinik selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Untuk pelayanan klinik saja. Jadi beliau tentu tidak bisa melayani dengan maksimal karena banyak yang datang sekadar ingin tahu mana yang viral. Selain itu ada pemeriksaan, sehingga pelayanannya tidak optimal karena beliau tidak siaga," ujar Izzah, Kamis (6/8/2026).

Izzah mengatakan, Dinkes Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta klarifikasi langsung dari dr Herdiana serta memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengetahui secara utuh kronologi persoalan tersebut.

Klaim Akun Media Sosial Digunakan Orang Terdekat

Dalam klarifikasi awal, dr Herdiana menyampaikan bahwa komentar yang menjadi sorotan publik tersebut bukan ditulis oleh dirinya sendiri. Ia mengklaim komentar itu dibuat oleh orang terdekat yang menggunakan akun media sosial miliknya.

Meski demikian, Dinkes Kabupaten Malang belum mengungkap identitas orang yang disebut menggunakan akun tersebut. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Dinkes memastikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk tahapan hukuman disiplin itu ada grade-nya, ada ringan, sedang, dan berat. Ini masih kami dalami, sepertinya tidak sampai pemberhentian," kata Izzah.

Ia menjelaskan, apabila pelanggaran nantinya masuk kategori berat, proses pemeriksaan dapat melibatkan Inspektorat Kabupaten Malang. Sementara itu, pelayanan di Puskesmas Pakisaji tetap dipastikan berjalan agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.

Awal Mula Komentar Viral

Kasus ini bermula dari unggahan pengguna Threads bernama Yurizal melalui akun @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan lamanya proses pelayanan medis saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Dalam unggahan tersebut, ia menulis keluhan karena belum mendapatkan ruangan perawatan setelah menunggu selama berjam-jam.

"8 jam belum dapat ruangan. Enggak mau spill RS-nya, soalnya gue pakai BPJS," tulis Yurizal.

Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan dan mendapat berbagai tanggapan, termasuk dari sejumlah tenaga kesehatan. Namun, beberapa komentar dari oknum nakes menuai kritik karena dianggap tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, kabar duka muncul setelah Yurizal dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak keluarga melalui media sosial.

Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari akun @herdiana_asp yang diketahui terkait dengan dr Herdiana Ayu Saputri. Komentar tersebut dinilai publik tidak sensitif terhadap kondisi pasien.

Komentar itu berbunyi:

"Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepat kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi 'tit tit..tit..titt..'. Dingin banget kamarnya zal, bisa pakai BPJS."

Komentar tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik hingga akhirnya Dinkes Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan terhadap dr Herdiana.

(ameera/arrahmah.id)