JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melalui aturan baru yang memuat sanksi administratif lebih tegas.
Travel yang terbukti menelantarkan jemaah hingga gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah berisiko kehilangan izin usahanya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.
Dalam regulasi itu, Kemenhaj menetapkan berbagai bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada PIHK maupun PPIU, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha.
Penerapan sanksi dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.
Sanksi bertahap dikenakan kepada penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelayanan kepada jemaah, seperti tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan, tidak memberikan bimbingan manasik, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, maupun perlindungan sesuai perjanjian.
Selain itu, sanksi juga dapat dijatuhkan kepada penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, rencana perjalanan ibadah, atau menawarkan paket perjalanan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal maupun harga referensi yang telah ditetapkan.
Gagal Memberangkatkan Jemaah Berujung Sanksi Berat
Peraturan tersebut juga mengatur peningkatan sanksi bagi penyelenggara yang mengulangi pelanggaran. Travel yang kembali gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah dapat dikenai denda administratif.
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam penyelenggara tetap tidak mampu memberangkatkan atau memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha.
Dalam kondisi tertentu, sanksi tersebut dapat berujung pada pencabutan izin berusaha.
Penelantaran Jemaah Langsung Terancam Kehilangan Izin
Kemenhaj memberikan perhatian khusus terhadap kasus penelantaran jemaah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa travel haji khusus maupun umrah yang terbukti melakukan penelantaran jemaah dapat dikenai sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha apabila mengulangi pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan.
Bagi PIHK, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53, yang menyebutkan bahwa pencabutan izin berusaha dapat dikenakan kepada penyelenggara yang melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus.
Sementara itu, bagi PPIU, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 59, yang menyatakan bahwa pencabutan izin berusaha dapat dijatuhkan kepada penyelenggara yang melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap PIHK maupun PPIU dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan perjalanan ibadah haji khusus dan umrah semakin meningkat serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi jemaah dari praktik penyelenggaraan yang merugikan.
(ameera/arrahmah.id)
