JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah sejauh ini belum menyentuh akar persoalan yang membelit program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/6/2026), Busyro menilai sejumlah upaya koreksi seperti penataan ulang penerima manfaat maupun rencana pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung operasional dapur MBG belum cukup menjamin perbaikan pelaksanaan program.
“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” ujar Busyro.
Menurut Busyro, persoalan utama program MBG bukan terletak pada tujuan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik, melainkan pada aspek tata kelola yang dinilai kurang matang sejak tahap perencanaan.
Ia menilai lemahnya transparansi dan perencanaan telah memunculkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia menyoroti munculnya sejumlah kasus yang berkaitan dengan program MBG, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah penerima manfaat di berbagai daerah.
“Mudharatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” kata Busyro.
Meski demikian, Busyro menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik.
Menurutnya, sekolah-sekolah Muhammadiyah telah lama menjalankan program serupa jauh sebelum pemerintah meluncurkan MBG.
“Yang kami kritik bukan tujuannya, tetapi tata kelola pelaksanaannya yang harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang berkualitas,” ujarnya.
Saat ini, Muhammadiyah tengah merampungkan sejumlah kajian terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk program MBG.
Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat sebagai bahan masukan untuk perbaikan kebijakan.
Selain melalui jalur dialog, Busyro juga menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review terkait program MBG ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang diajukan secara perseorangan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program MBG.
Busyro menegaskan bahwa langkah judicial review merupakan bentuk kritik yang konstitusional dan dilakukan melalui mekanisme yang sah dalam negara hukum.
“Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Usulan penghentian sementara program MBG ini menambah daftar kritik terhadap pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan program berjalan efektif serta tepat sasaran.
(ameera/arrahmah.id)
