Vape selama ini identik dengan gaya hidup modern dan banyak digunakan oleh kalangan muda. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa vape tidak hanya menjadi sarana konsumsi rokok elektrik, tetapi juga telah dimanfaatkan sebagai media baru dalam peredaran narkotika.
Fakta Peredaran Vape Narkoba
Peredaran vape yang mengandung etomidate telah ditemukan di sejumlah wilayah. Salah satu fakta yang cukup mengkhawatirkan adalah temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kandungan narkotika dalam cairan rokok elektrik.
Berdasarkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 1.716 dari 1.745 sampel cairan rokok elektrik terdeteksi mengandung narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS). Dari jumlah tersebut, 1.552 sampel atau 88,9 persen terdeteksi mengandung etomidate. (ANTARA, 1 Oktober 2026)
Fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkoba mampu memanfaatkan tren dan kondisi psikologis seseorang untuk memperluas pasar. Vape yang sebelumnya dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern dapat menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika.
Kejahatan Berkedok Tren
Modus peredaran narkoba melalui vape menjadi semakin berbahaya karena narkotika tidak lagi selalu hadir dalam bentuk yang secara langsung dikenali masyarakat.
Narkotika dapat dikemas dalam cartridge atau pod yang siap digunakan sehingga tampilannya menyerupai produk vape biasa. Citra vape sebagai bagian dari gaya hidup modern kemudian dimanfaatkan untuk menyasar anak-anak muda yang lebih mudah mengikuti tren, memiliki rasa ingin tahu terhadap hal baru, dan belum tentu memahami risiko kesehatan maupun hukum dari narkotika.
Dengan demikian, persoalan vape narkoba tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu yang salah memilih. Di dalamnya terdapat jaringan yang secara sengaja memanfaatkan tren masyarakat untuk menciptakan pasar baru.
Sekularisme dan Rapuhnya Benteng Generasi
Fenomena tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar persoalan kriminalitas. Ada persoalan mendasar mengenai bagaimana generasi dibentuk dalam memandang kehidupan dan menentukan pilihan.
Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika agama tidak ditempatkan sebagai landasan dalam membentuk perilaku, standar benar dan salah dapat bergeser menjadi persoalan kebebasan, kesenangan, tren, atau kepuasan pribadi.
Dalam kondisi seperti ini, ketika seseorang menghadapi tekanan atau masalah, solusi yang dicari dapat berupa sesuatu yang memberikan kesenangan atau pelarian sesaat. Kasus penggunaan vape narkoba dengan alasan stres menunjukkan bagaimana permasalahan dapat menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
Padahal, bagi seorang Muslim, persoalan tidak cukup dinilai berdasarkan apakah sesuatu memberikan kesenangan atau sedang menjadi tren. Seorang Muslim memiliki standar halal dan haram yang bersumber dari syariat.
Allah SWT berfirman:
«وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ»
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Rasulullah SAW juga bersabda:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Dalil tersebut menjadi pengingat bahwa Islam melarang segala sesuatu yang membahayakan diri maupun orang lain. Terlebih jika vape tersebut mengandung narkotika yang membahayakan akal dan kesehatan.
Generasi membutuhkan akidah yang kokoh dan pembentukan kepribadian Islam sehingga mampu menolak sesuatu yang haram sekalipun dikemas dengan tampilan modern dan dianggap sebagai bagian dari tren.
Kapitalisme Membuka Ruang Komersialisasi
Persoalan lain dapat dilihat dari sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai salah satu pendorong utama aktivitas bisnis. Ketika suatu produk memiliki peminat dan dapat memberikan keuntungan besar, muncul dorongan untuk terus menyediakan dan memasarkannya.
Peredaran cartridge etomidate menunjukkan adanya nilai ekonomi yang besar. Dalam sejumlah pengungkapan kasus, vape berisi etomidate disebut dipasarkan dengan harga jutaan rupiah per cartridge. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa narkotika telah diposisikan sebagai komoditas yang memiliki pasar dan keuntungan.
Padahal, tidak semua barang layak dijadikan komoditas. Barang yang membahayakan akal, kesehatan, dan masa depan manusia semestinya tidak diberikan ruang untuk berkembang hanya karena memiliki permintaan pasar.
Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari halal dan haram. Keuntungan tidak dapat menjadi pembenaran untuk memperjualbelikan sesuatu yang membahayakan manusia.
Negara Harus Menjadi Pelindung Generasi
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memutus rantai peredaran narkoba. Upaya aparat dalam mengungkap jaringan, menangkap pelaku, dan menyita barang bukti tentu merupakan bagian penting dari pemberantasan narkoba.
Namun, perkembangan modus menunjukkan bahwa jaringan tersebut terus beradaptasi mengikuti perubahan gaya hidup masyarakat.
Negara semestinya tidak hanya hadir setelah narkoba beredar dan korban berjatuhan. Negara harus mampu menutup ruang produksi, distribusi, promosi, dan peredaran narkoba sejak awal serta memastikan generasi mendapatkan pendidikan yang mampu membentengi mereka dari penyalahgunaan narkotika.
Islam Membangun Benteng Generasi
Islam memandang generasi sebagai amanah yang wajib dijaga. Perlindungan tersebut dimulai dari pembentukan akidah yang kokoh.
Keimanan kepada Allah SWT dan kesadaran akan muraqabah, yaitu merasa senantiasa berada dalam pengawasan Allah, menjadi benteng pertama agar seseorang menjauhi segala sesuatu yang haram dan membahayakan dirinya.
Islam juga menetapkan penjagaan akal sebagai bagian penting dari tujuan syariat. Akal merupakan karunia Allah yang harus dijaga, sehingga segala sesuatu yang merusak atau menghilangkan fungsi akal tidak boleh dibiarkan.
Atas dasar itu, narkoba dan berbagai zat yang membahayakan akal tidak boleh dipandang sebagai barang konsumsi biasa. Tidak boleh ada ruang bagi bisnis yang menjadikan kerusakan akal dan kesehatan manusia sebagai sumber keuntungan.
Pendidikan dalam Islam juga tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan generasi yang memiliki kecerdasan akademik, tetapi membentuk kepribadian Islam. Generasi dibekali pemahaman tentang halal dan haram sehingga ketika berhadapan dengan tren, tekanan lingkungan, maupun persoalan kehidupan, mereka memiliki standar yang kokoh dalam mengambil keputusan.
Negara sebagai Raa'in
Islam menempatkan negara sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Perlindungan terhadap generasi bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang mencegah berbagai bentuk kerusakan.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban memberantas peredaran narkoba, memutus jaringan produksi dan distribusinya, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan syariat.
Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yakni jawabir, yaitu menjadi penebus bagi pelaku sesuai ketentuan syariat, dan zawajir, yaitu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Ketaatan terhadap syari'at Islam akan memberikan keberkahan. Saatnya kita kembali kepada Aturan Islam secara menyeluruh.
AllahuAkbar
Wallahu a'lam bis shawwab
