Memuat...

Hair Croissant Thailand Viral, Bisakah Dapat Sertifikat Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Ameera
Rabu, 15 Juli 2026 / 1 Safar 1448 11:21
Hair Croissant Thailand Viral, Bisakah Dapat Sertifikat Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hair Croissant Thailand Viral, Bisakah Dapat Sertifikat Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

JAKARTA (Arrahmah.id) - Fenomena Hair Croissant atau Croissant Pattaya asal Thailand tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pastry ini viral karena memiliki topping berupa serat-serat hitam yang sekilas menyerupai rambut kemaluan sehingga memicu beragam reaksi dari warganet.

Meski tampilannya menuai kontroversi, serat hitam tersebut bukanlah rambut asli. Topping itu dibuat dari gula yang diproses menjadi helaian sangat tipis, mirip dengan pişmaniye khas Turki maupun dragon's beard candy, permen tradisional asal China.

Lantas, bagaimana jika produk seperti Hair Croissant diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal di Indonesia?

Sertifikasi Halal Tidak Hanya Menilai Bahan

Di Indonesia, penilaian sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada bahan baku yang digunakan. Nama produk, bentuk penyajian, hingga kemasan juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa suatu produk dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sertifikasi halal meskipun seluruh bahan penyusunnya berasal dari bahan yang halal.

MUI menegaskan bahwa konsep halalan thayyiban tidak hanya berarti halal dari sisi kandungan, tetapi juga baik, pantas, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Produk Bernuansa Erotis Tidak Memenuhi Syarat Sertifikasi

Fatwa MUI menyebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, simbol, atau kemasan yang berkonotasi negatif, termasuk mengandung unsur erotis maupun pornografi, tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Selain itu, produk yang berbentuk babi atau anjing, menggunakan gambar kedua hewan tersebut sebagai fokus utama kemasan, maupun produk yang memiliki rasa atau aroma menyerupai benda atau hewan yang diharamkan juga termasuk dalam kategori yang tidak dapat disertifikasi halal.

Ketentuan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa makanan bagi seorang Muslim harus memenuhi unsur halal sekaligus thayyib, yaitu baik dan layak dikonsumsi.

Bagaimana Status Hair Croissant?

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Hair Croissant berpotensi tidak dapat memperoleh sertifikat halal apabila bentuk atau penyajiannya dinilai memiliki konotasi negatif atau mengarah pada unsur erotis.

Namun, hal ini perlu dibedakan dengan status kehalalan bahan bakunya. Bahan-bahan yang digunakan dalam Hair Croissant bisa saja seluruhnya berasal dari bahan yang halal.

Meski demikian, apabila desain visual, bentuk, atau penyajian produk dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam fatwa mengenai nama, bentuk, dan kemasan, maka produk tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Dengan demikian, penilaian sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya mempertimbangkan komposisi bahan makanan, tetapi juga memperhatikan nama, tampilan, serta pesan visual produk agar tetap selaras dengan prinsip halalan thayyiban dan nilai-nilai syariat Islam.

(ameera/arrahmah.id)