KABUL (Arrahmah.id) -- Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) resmi mengganti istilah “police” (polisi) menjadi “shurta” dalam sistem keamanan nasional sebagai bagian dari implementasi undang-undang baru yang disahkan oleh IIA.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Dalam Negeri Afghanistan pada Juni 2026 dan disebut sebagai upaya menyelaraskan institusi negara dengan tradisi pemerintahan Islam yang telah dikenal sejak era kekhalifahan awal.
Perubahan nomenklatur itu berlaku bagi seluruh struktur kepolisian di Afghanistan yang kini berada di bawah kendali IIA sejak kelompok tersebut kembali berkuasa pada Agustus 2021.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, seperti dilansir Toos Media (20/6/2026), istilah “shurta” akan digunakan dalam dokumen resmi, identitas kelembagaan, serta berbagai regulasi keamanan yang baru diterapkan pemerintah.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan undang-undang yang baru disetujui oleh otoritas IIA.
“Penggunaan istilah ‘shurta’ dilakukan untuk menyesuaikan lembaga negara dengan tradisi pemerintahan Islam yang berakar dalam sejarah umat Muslim,” kata pejabat Kementerian Dalam Negeri Afghanistan sebagaimana dikutip Toos Media.
Istilah “shurta” memiliki akar sejarah panjang dalam peradaban Islam. Sejumlah sejarawan mencatat bahwa istilah tersebut pertama kali digunakan secara resmi pada masa Kekhalifahan Umayyah dan kemudian berkembang pada era Abbasiyah.
Dalam sistem pemerintahan saat itu, aparat keamanan yang bertugas menjaga ketertiban umum dikenal sebagai “shurta”, sedangkan kepala kepolisian disebut “Sahib al-Shurta”. Konsep tersebut menjadi salah satu institusi penting dalam administrasi pemerintahan Islam klasik di berbagai wilayah Timur Tengah.
Keputusan IIA ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk mengislamisasikan struktur pemerintahan Afghanistan. Sejak kembali berkuasa, pemerintah IIA telah melakukan sejumlah perubahan terhadap sistem hukum, pendidikan, dan administrasi negara dengan merujuk pada interpretasi mereka terhadap syariat Islam.
Penggantian istilah kepolisian menjadi “shurta” dipandang sebagai simbol upaya menghilangkan warisan nomenklatur modern yang digunakan pada era Republik Afghanistan yang didukung Barat.
Hingga kini,IIA menegaskan bahwa reformasi kelembagaan akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka yakini. Dengan diberlakukannya istilah “shurta”, Afghanistan menjadi salah satu negara modern yang secara resmi mengadopsi kembali nomenklatur keamanan dari tradisi pemerintahan Islam abad pertengahan ke dalam struktur negara kontemporer. (hanoum/arrahmah.id)
