TEHERAN (Arrahmah.id) -- Pemerintah Iran mengeksekusi dua pria yang dinyatakan bersalah memiliki hubungan dengan kelompok militan Islamic State (ISIS) dan merencanakan serangan bersenjata di dalam negeri. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Iran menguatkan putusan hukuman mati terhadap keduanya, yang oleh otoritas disebut terlibat dalam aktivitas pemberontakan bersenjata terhadap negara.
Dilansir Asharq Al-Awsat (14/7/2026), dua terpidana tersebut bernama Mohieddin Abdollahi dan Hossein Palani. Keduanya dieksekusi dengan cara digantung pada Selasa (14/7) setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan baghi atau pemberontakan bersenjata terhadap Republik Iran.
Menurut otoritas kehakiman, mereka merupakan bagian dari sebuah sel ISIS yang dibentuk setelah kelompok itu kehilangan wilayah kekuasaannya di Irak dan Suriah.
Pihak berwenang Iran menyatakan bahwa sel tersebut beroperasi di kawasan pegunungan Bamo, dekat perbatasan Iran-Irak. Aparat keamanan mengklaim berhasil mengidentifikasi markas kelompok tersebut sebelum rencana serangan mereka dilaksanakan.
Dalam operasi yang dilakukan pasukan keamanan, sejumlah anggota kelompok bersenjata tewas, beberapa lainnya ditangkap, sementara tiga anggota Garda Revolusi Iran (IRGC) dilaporkan turut gugur. Aparat juga menyita senjata, amunisi, dan perlengkapan militer dari lokasi persembunyian mereka.
Dalam pernyataannya, lembaga peradilan Iran menegaskan bahwa kedua terpidana telah menjalani seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi.
"Setelah putusan mereka dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, hukuman terhadap kedua anggota kelompok ISIS itu telah dilaksanakan," demikian pernyataan otoritas kehakiman Iran yang dikutip media pemerintah.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman ISIS di Iran meskipun kelompok tersebut telah kehilangan sebagian besar wilayah kekuasaannya di Timur Tengah.
Dalam beberapa tahun terakhir, Iran berulang kali mengklaim berhasil menggagalkan berbagai rencana serangan yang dikaitkan dengan ISIS, terutama di wilayah perbatasan barat yang berbatasan dengan Irak. Pemerintah Iran menyebut kelompok-kelompok bersenjata tersebut masih berupaya melakukan infiltrasi dan aksi teror di dalam negeri.
Namun, eksekusi tersebut juga menuai perhatian dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. Beberapa kelompok pemantau yang berbasis di luar Iran mempertanyakan transparansi proses hukum serta akses para terdakwa terhadap pembelaan hukum yang independen.
Meski demikian, pemerintah Iran menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan bukti keterlibatan mereka dalam aktivitas terorisme dan pemberontakan bersenjata.
Eksekusi dua terpidana ini berlangsung di tengah kebijakan keamanan yang diperketat oleh Teheran menyusul berbagai ancaman dari kelompok ekstremis dan meningkatnya ketegangan regional.
Otoritas Iran menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang dianggap terlibat dalam jaringan terorisme yang mengancam keamanan nasional negara tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
