BANDUNG (Arrahmah.id) – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan klarifikasi terkait viralnya dugaan penipuan yang menyeret salah seorang dosennya berinisial DS.
Pihak kampus menyatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang dosen bergelar doktor diduga meminjam uang lebih dari Rp100 juta kepada seorang perempuan dengan alasan untuk kebutuhan riset.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa dana yang dipinjam hingga kini belum dikembalikan.
Informasi itu pertama kali ramai dibagikan oleh akun Instagram @kabarmahasiswa.id dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, mengatakan pihak universitas telah menerima informasi yang beredar dan segera meneruskannya kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"UPI menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan yang melibatkan salah seorang dosen di lingkungan UPI. Institusi memahami bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan perhatian dan kekhawatiran, baik di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas," kata Vidi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Vidi menegaskan UPI berkomitmen menangani persoalan tersebut secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Seluruh proses pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam prosesnya, UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
UPI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Menurut Vidi, hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan melalui kanal resmi universitas setelah seluruh proses selesai dilaksanakan.
"Universitas Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap proses penanganan akan dilakukan secara cermat berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui kanal resmi setelah proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan. Namun sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai kasus tersebut.
"Saya cek dulu ya. Tapi, seingat saya belum ada laporan terkait hal tersebut," ujar Anton.
Hingga kini, dugaan penipuan yang menyeret dosen berinisial DS tersebut masih dalam tahap penanganan internal oleh pihak universitas. Sementara proses hukum belum berjalan karena belum adanya laporan resmi yang diterima kepolisian.
(ameera/arrahmah.id)
