YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang. Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 27 orang.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, mengatakan bahwa 14 tersangka baru tersebut sebelumnya berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
"Dari 17 saksi yang sebelumnya wajib lapor, 14 di antaranya kini kami tetapkan sebagai tersangka. Ke-14 tersangka baru ini merupakan para pengasuh," ujar Risky, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut karena penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di daycare itu kini menjadi 27 orang.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa anak-anak diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama berada di tempat penitipan tersebut.
Salah satu temuan yang mengejutkan adalah praktik mengikat anak-anak menggunakan kain yang dibentuk menyerupai tali. Anak-anak disebut sudah diikat sejak tiba di daycare dan baru dilepaskan ketika dijemput orang tua mereka.
Selain itu, para korban juga ditempatkan dalam ruangan yang melebihi kapasitas dengan sirkulasi udara yang sangat minim.
"Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload dengan sirkulasi udara sangat minim. Anak-anak diikat menggunakan kain yang dibuat seperti tali dan diikatkan ke pintu," ujar Eva Guna Pandia.
Sementara itu, proses hukum terhadap gelombang pertama tersangka telah memasuki tahap berikutnya.
Sebanyak 13 tersangka pertama beserta berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, menyatakan bahwa tim jaksa telah menyelesaikan pemeriksaan formil maupun materiil terhadap berkas perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan formil dan materiil yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Hartono.
Dengan penetapan 14 tersangka baru, aparat kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
