JAKARTA (Arrahmah, id) – Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Melalui siaran pers tertulis yang diterima pada Sabtu (1/8/2026), Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan warga negaranya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia.
Selain menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia, Kedutaan Besar Malaysia menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi warga negaranya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas perlindungan konsuler terhadap warga Malaysia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
"Kedutaan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi warga negara Malaysia tersebut," tulis Kedutaan.
Warga negara Malaysia yang dimaksud adalah Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia Airlines yang menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Ia ditangkap petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam setelah diduga menyelundupkan sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan adanya tiga jenis zat aktif narkotika di dalam tubuhnya.
Saat penerbangan berlangsung, pesawat yang dikemudikan tersangka diketahui mengangkut sekitar 170 penumpang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang berinisial MS diduga telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika lintas negara.
Pada aksi pertama, tersangka diduga menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Aksi kedua dilakukan dengan membawa sekitar 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
Sementara pada aksi ketiga, ia diduga kembali menyelundupkan ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan tersangka, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam aksi penyelundupan lintas negara tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
