Memuat...

IHW Luruskan Persepsi Mandatori Sertifikasi Halal: Bukan Semua Produk Wajib Halal, tetapi Wajib Jelas Statusnya

Ameera
Sabtu, 1 Agustus 2026 / 18 Safar 1448 19:19
IHW Luruskan Persepsi Mandatori Sertifikasi Halal: Bukan Semua Produk Wajib Halal, tetapi Wajib Jelas Statusnya
IHW Luruskan Persepsi Mandatori Sertifikasi Halal: Bukan Semua Produk Wajib Halal, tetapi Wajib Jelas Statusnya

JAKARTA (Arrahmah.id) – Dua bulan menjelang pemberlakuan penuh Mandatori Sertifikasi Halal pada Oktober 2026, Indonesia memasuki fase krusial dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di tengah proses tersebut, masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib berstatus halal.

Indonesia Halal Watch (IHW) menilai persepsi tersebut perlu segera diluruskan.

Menurut lembaga tersebut, substansi UU JPH bukan mewajibkan semua produk menjadi halal, melainkan memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki status yang jelas, sehingga konsumen memperoleh kepastian sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa pemahaman yang tepat terhadap regulasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan halal nasional sekaligus menjaga hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Yang benar adalah Mandatori Sertifikasi Halal, bukan Wajib Halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Kepastian Status Produk

Ikhsan menjelaskan, Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 mengandung makna bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki kejelasan status halal atau nonhalal.

Produk yang memenuhi ketentuan halal diwajibkan mengajukan Sertifikat Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya.

Sementara itu, produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal. Namun, produsen tetap wajib mencantumkan keterangan "NON HALAL" secara jelas pada kemasan serta memastikan pemisahan dari produk halal.

"Dengan demikian, implementasi UU JPH tidak menghapus keberadaan produk nonhalal, tetapi mengatur agar statusnya diketahui secara terbuka oleh masyarakat," jelasnya.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Menurut Ikhsan, terdapat empat prinsip utama yang menjadi roh implementasi UU JPH.

Pertama, negara tidak mewajibkan seluruh produk menjadi halal sehingga produk nonhalal tetap dapat diproduksi dan diperdagangkan secara legal.

Kedua, yang diwajibkan adalah kepastian status produk agar masyarakat mengetahui secara jelas apakah suatu produk halal atau nonhalal.

Ketiga, tujuan utama regulasi ini adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat menjalankan ajaran agamanya melalui pilihan konsumsi yang didasarkan pada informasi yang benar.

Keempat, setelah Mandatori Sertifikasi Halal berlaku penuh pada Oktober 2026, produk yang belum memiliki sertifikat halal maupun tidak mencantumkan keterangan nonhalal akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soroti Belum Adanya Standar Logo Nonhalal

Meski mendukung Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, IHW menilai masih terdapat celah regulasi yang perlu segera disempurnakan.

Menurut Ikhsan, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur bentuk atau desain resmi label nonhalal.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beragam desain label dari masing-masing produsen yang justru membingungkan masyarakat.

"Peraturan Kepala Badan belum mengatur secara khusus bentuk atau logo untuk produk nonhalal. Karena Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tidak mengatur secara spesifik dan diserahkan kepada produsen masing-masing. Ini berpotensi menimbulkan kebingungan," ujarnya.

Karena itu, IHW mendorong BPJPH segera menetapkan logo baku produk nonhalal melalui lampiran resmi dalam peraturan agar memiliki kekuatan hukum dan diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.

"Dengan adanya standardisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan tidak salah pilih saat berbelanja," tambah Ikhsan.

Momentum Edukasi Publik

Ikhsan menilai implementasi mandatori sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi momentum membangun budaya transparansi informasi produk di Indonesia.

Melalui kepastian status halal maupun nonhalal, masyarakat memperoleh hak untuk mengetahui informasi yang benar sebelum menentukan pilihan konsumsi.

Ia kembali menegaskan bahwa inti UU JPH adalah memberikan jaminan kepastian informasi kepada masyarakat. Produk halal wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH, sedangkan produk nonhalal tidak memerlukan sertifikat halal, tetapi wajib memberikan informasi yang jelas melalui label "NON HALAL".

"Saatnya semua produsen mematuhi dan bersiap memasuki Masa Mandatori Sertifikasi Halal yang tinggal dua bulan lagi. Dengan demikian tidak ada lagi penafsiran keliru bahwa semua produk harus halal. Yang benar adalah semua produk harus jelas statusnya," pungkas Ikhsan.

Menjelang implementasi penuh pada Oktober 2026, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada kesiapan administrasi pelaku usaha, tetapi juga keberhasilan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai makna sebenarnya dari mandatori sertifikasi halal.

Kejelasan aturan, standardisasi informasi, serta pemahaman publik dinilai menjadi fondasi utama untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem halal nasional.

(ameera/arrahmah.id)