SAMARINDA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menegaskan bahwa praktik nikah batin tanpa wali dan saksi tidak sah menurut syariat Islam.
Penegasan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Kalimantan Timur Nomor Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 tentang nikah batin atau nikah tanpa wali dan saksi.
Ketua Umum MUI Kalimantan Timur, Muhammad Rasyid, mengatakan pernikahan yang sah menurut Islam wajib memenuhi rukun dan syarat, di antaranya adanya wali yang sah serta dua orang saksi saat akad nikah berlangsung.
Menurutnya, praktik nikah batin tidak memenuhi kedua unsur tersebut sehingga tidak dapat dibenarkan secara syariat.
"Nikah itu harus ada wali yang dibenarkan. Kalau tidak ada wali nasab, yang terakhir ada wali hakim. Kemudian saksinya juga harus ada saat akad nikah. Nah, dalam nikah batin dua unsur itu tidak ada," kata Rasyid, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Rasyid menjelaskan, pernikahan tanpa wali dan saksi umumnya hanya diketahui oleh kedua pihak yang mengaku telah menikah.
Sementara itu, penghulu maupun petugas pencatat nikah resmi tidak akan melangsungkan akad apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.
"Kalau ada yang menikahkan, pasti bukan petugas resmi. Karena petugas tahu bahwa itu tidak boleh," ujarnya.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI Kalimantan Timur menetapkan bahwa nikah batin tanpa wali dan saksi hukumnya batal serta haram.
Dengan demikian, hubungan suami istri yang dilakukan berdasarkan praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Islam.
Bahkan, Rasyid menegaskan bahwa hubungan suami istri yang dilakukan melalui nikah batin tanpa memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan termasuk dalam perbuatan zina.
"Haram hukumnya. Bukan merujuk lagi, itu perzinaan," tegasnya.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya fenomena nikah batin yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui fatwa tersebut, MUI Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai klaim bahwa nikah batin tanpa wali dan saksi merupakan pernikahan yang sah menurut ajaran Islam.
MUI berharap masyarakat memahami bahwa keabsahan pernikahan dalam Islam harus memenuhi seluruh rukun dan syarat yang telah ditetapkan, termasuk adanya wali dan dua orang saksi, sehingga tidak terjerumus pada praktik yang bertentangan dengan syariat.
(ameera/arrahmah.id)
