Memuat...

MUI Sulsel: Dugaan Larangan Jilbab di SMPN 2 Bonggakaradeng Langgar HAM dan Hak Beragama

Ameera
Sabtu, 1 Agustus 2026 / 18 Safar 1448 16:28
MUI Sulsel: Dugaan Larangan Jilbab di SMPN 2 Bonggakaradeng Langgar HAM dan Hak Beragama
MUI Sulsel: Dugaan Larangan Jilbab di SMPN 2 Bonggakaradeng Langgar HAM dan Hak Beragama

MAKASSAR (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan larangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswi muslimah di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

MUI menilai jika dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) serta hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ajaran agama.

Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry, menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, sekolah negeri sebagai institusi pendidikan juga berkewajiban menghormati dan melindungi hak beragama seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang keyakinan.

"Di Indonesia, agama merupakan hak asasi manusia. Semua yang berkaitan dengan pengamalan agama seseorang harus dihormati," ujar Muammar, Jumat (31/7/2026).

Muammar menjelaskan, dalam ajaran Islam, penggunaan jilbab bukan sekadar pilihan berpakaian, melainkan kewajiban bagi setiap muslimah.

Oleh karena itu, setiap bentuk pelarangan terhadap penggunaan jilbab dinilai sebagai pembatasan terhadap hak menjalankan ajaran agama.

"Dalam Islam, jilbab adalah salah satu kewajiban yang harus dipakai oleh Muslimah. Karena itu, jilbab merupakan hak asasi muslimah. Pihak yang melarang penggunaan jilbab sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Ia menambahkan, apabila informasi mengenai adanya larangan tersebut benar, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

Terlebih, sekolah negeri memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak seluruh siswa dalam menjalankan keyakinannya.

"Kalau memang benar ada kepala sekolah yang melarang siswinya menggunakan jilbab, tentu itu tidak dibenarkan. Apalagi ini sekolah negeri," ucapnya.

Menurut Muammar, penggunaan jilbab telah menjadi hal yang lazim dijumpai di berbagai ruang publik, termasuk di lingkungan sekolah dan instansi pemerintah.

Selama tidak mengganggu ketertiban maupun aktivitas belajar mengajar, tidak ada alasan untuk melarang siswi mengenakannya.

"Selama tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran, tidak boleh ada pelarangan," pungkasnya.

Bermula dari Keluhan Orang Tua

Sebelumnya, dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tujuh siswi muslimah mencuat di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng. Para siswi disebut diminta melepas jilbab oleh kepala sekolah saat berada di lingkungan sekolah, sehingga memicu keberatan dari orang tua mereka.

Salah seorang orang tua siswi berinisial MS mengaku persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Puncaknya terjadi pada Senin (27/7/2026), ketika tujuh siswi yang tetap mengenakan jilbab kembali diminta melepas jilbab usai pelaksanaan upacara bendera.

Merasa keberatan, para siswi kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tua masing-masing.

Menurut pengakuan orang tua, para siswi bahkan diancam tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keesokan harinya, sejumlah orang tua mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng merupakan sekolah negeri, bukan madrasah.

"Dia bilang ini sekolah negeri," kata MS.

Kepala Sekolah Bantah Melarang

Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, membantah telah melarang siswi muslim mengenakan jilbab.

Ia menegaskan ucapan yang dipersoalkan orang tua bukan merupakan larangan, melainkan sekadar candaan.

"Saya tidak melarang, saya hanya bercanda," ujar Naomi.

Naomi mengaku telah meminta maaf kepada orang tua siswi yang merasa tersinggung atas ucapannya.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada MUI dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," katanya.

Wakil Bupati Minta Klarifikasi

Sementara itu, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Menurutnya, seorang kepala sekolah seharusnya memahami aturan yang berlaku dan menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik

"Saya telah memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Seharusnya kepala sekolah memahami aturan dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik," kata Erianto.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada Bupati Tana Toraja. Berdasarkan hasil klarifikasi, kepala sekolah tetap menyatakan tidak pernah melarang siswi muslim menggunakan jilbab.

"Jadi saya sudah tanya, dia bilang 'saya tidak larang' tapi itu kata dia ya," ujarnya.

Meski demikian, Erianto menilai ucapan kepala sekolah tetap tidak tepat karena dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Salah satu pernyataan yang dinilai bermasalah adalah ketika kepala sekolah menyebut penggunaan jilbab umumnya ditemukan di sekolah-sekolah muslim.

"Memang ada omongannya salah. Dia bilang kalau pakai jilbab biasanya di sekolah-sekolah muslim," ungkapnya.

(ameera/arrahmah.id)