Memuat...

Kecerdasan Buatan (AI) Tidak Bisa Menggantikan Peran Ulama

Oleh Ine WulandariPendidik Generasi
Sabtu, 18 Juli 2026 / 4 Safar 1448 18:01
Kecerdasan Buatan (AI) Tidak Bisa Menggantikan Peran Ulama
Ilustrasi AI. (Foto: jurnalpost.com)

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara masyarakat dalam mencari informasi, termasuk tentang agama. Kini cukup dengan mengetik sebuah pertanyaan, jawaban tentang hukum Islam, tafsir ayat, hingga hadis dapat muncul dalam hitungan detik. Kemudahan ini membuat banyak orang, terutama generasi muda, mulai menjadikan AI sebagai rujukan untuk mencari solusi berbagai persoalan agama.

Menyikapi hal ini, Kementerian Agama  menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, tidak bisa dijadikan sebagai pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi karena ilmu Islam tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga metode istinbath hukum, pemahaman konteks, dan hikmah penerapannya.

Seperti yang disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi. Ia mengatakan bahwa anak muda merupakan generasi digital yang sangat terbiasa memperoleh berbagai informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital. Meski demikian, kemudahan informasi yang ditawarkan ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Karenanya, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (republika.co.id, 2/7/2026)

AI adalah platform digital yang bekerja dengan mengolah data yang tersedia dalam sistemnya. Informasi yang disampaikan merupakan hasil pemrosesan berbagai sumber, sementara tidak semua informasi di internet valid, sahih, atau sesuai dengan syariat. Karena itu, jawaban AI tidak dapat dijadikan pegangan mutlak dalam memahami agama.

Lebih dari itu, AI tidak memiliki kemampuan berijtihad sebagaimana ulama. AI tidak memiliki akal, ketakwaan, amanah ilmiah, maupun tanggung jawab syar'i atas jawaban yang disampaikan. Ia juga tidak mampu menimbang berbagai dalil ketika terjadi perbedaan pendapat atau memahami kondisi khusus yang sering menjadi dasar penetapan hukum.

Selain itu, platform AI dikembangkan oleh perusahaan dengan algoritma yang dirancang sesuai kebijakan dan aturan tertentu. Jawaban yang dihasilkan dapat dipengaruhi oleh sistem, data yang digunakan, maupun batasan-batasan yang diterapkan pengembang. Hal ini menunjukkan bahwa AI bukan sumber ilmu agama yang independen dan tidak layak dijadikan sebagai sumber fatwa.

Fenomena menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam persoalan agama, sesungguhnya merupakan dampak dari kemunduran pola pikir umat Islam. Umat semakin terbiasa dengan budaya serba instan sehingga lebih memilih jawaban cepat daripada menempuh proses menuntut ilmu kepada para ulama. Akibatnya, kemampuan berpikir kritis, memahami dalil secara benar, serta membedakan antara pendapat yang kuat dan lemah semakin menurun. AI kemudian dianggap sebagai sumber kebenaran, padahal ia hanya alat yang mengolah data, bukan yang memiliki otoritas untuk berijtihad.

Di sisi lain, kondisi ini juga dipengaruhi oleh hilangnya peran negara dalam menjaga akidah umat. Dalam sistem kehidupan saat ini, negara lebih berperan sebagai regulator teknologi daripada sebagai penjaga agama. Negara tidak optimal membangun literasi syariah masyarakat, membina Ulama, serta mengawasi penyebaran informasi keagamaan yang menyesatkan di ruang digital. Akibatnya, masyarakat dibiarkan menentukan sendiri sumber rujukan agamanya berdasarkan kemudahan akses, bukan berdasarkan otoritas ilmu yang benar

Islam telah menetapkan bahwa hukum dan fatwa hanya boleh diambil dari sumber-sumber syariat. Yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas yang digali melalui ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat. Karena itu, ketika menghadapi persoalan agama, seorang Muslim wajib merujuk kepada ulama yang faqih fid-din, memahami dalil-dalil syariat, serta memiliki rasa takut kepada Allah dalam menyampaikan hukum. Allah Swt. berfirman:

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa rujukan dalam urusan agama adalah ahlul ilmi (para ulama), bukan teknologi. AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana mencari referensi awal, membantu menemukan dalil, atau merangkum pembahasan. Namun, hasilnya harus dikembalikan kepada para ulama untuk dikaji dan dipastikan kebenarannya. Dengan demikian, teknologi menjadi alat yang membantu dakwah dan pembelajaran, bukan menggantikan otoritas ulama dalam menjelaskan agama dan menetapkan hukum syariat.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kaum Muslim harus semakin meningkatkan literasi syariah agar tidak mudah menerima setiap informasi yang beredar. Kemajuan teknologi adalah nikmat yang dapat dimanfaatkan untuk kebaikan, tetapi otoritas ilmu agama tetap berada di tangan para ulama yang berilmu, berijtihad dengan dalil syar'i, dan bertanggung jawab di hadapan Allah Swt.

Hadirnya negara yang menjalankan perannya sebagai ra'in (pengurus) dan bertanggung jawab menjaga agama serta akidah umat, akan mengarahkan pemanfaatan teknologi, termasuk AI, agar tidak dijadikan sebagai rujukan utama dalam menetapkan hukum syariat. Negara harus memastikan bahwa AI hanya digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan pencarian referensi, sementara otoritas penjelasan agama dan fatwa tetap berada di tangan para ulama yang memenuhi syarat ijtihad.

Negara juga wajib membangun sistem pendidikan Islam yang kuat, meningkatkan literasi syariah masyarakat, membina dan memuliakan para ulama, serta menyediakan akses yang luas kepada kajian-kajian Islam yang sahih. Selain itu, negara perlu mengawasi penyebaran konten keagamaan di ruang digital agar tidak menyesatkan umat dan mendorong masyarakat untuk senantiasa merujuk kepada ahlul ilmi dalam setiap persoalan agama.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, kaum Muslim harus semakin meningkatkan literasi syariah agar tidak mudah menerima setiap informasi yang beredar. Kemajuan teknologi adalah nikmat yang dapat dimanfaatkan untuk kebaikan, tetapi otoritas ilmu agama tetap berada di tangan para ulama yang berilmu, berijtihad dengan dalil syar'i, dan bertanggung jawab di hadapan Allah Swt.

Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung dakwah dan pendidikan Islam, tanpa menggeser kedudukan wahyu dan para ulama sebagai rujukan utama dalam memahami serta mengamalkan syariat Islam.

Wallahu a'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya