JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mitra atau pihak ketiga karena masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp1.609.045.519.861 atau sekitar Rp1,6 triliun yang berasal dari Tahun Anggaran 2025.
Nilai utang tersebut terungkap dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2025 dan berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan pihaknya memahami keterlambatan pembayaran telah berdampak pada para mitra yang bekerja sama dengan BGN.
Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf sembari memastikan proses penyelesaian tengah berlangsung.
"Kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," ujar Agustina dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Agustina juga memaparkan rincian tunggakan BGN Tahun Anggaran 2025 yang menjadi kewajiban lembaga untuk segera diselesaikan.
Menurutnya, proses pembayaran masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, BGN saat ini telah mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Sebelum dana dapat dicairkan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DJA mensyaratkan adanya proses peninjauan ulang terhadap seluruh tagihan yang diajukan.
Selain itu, proses verifikasi juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat Internal BGN, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan setiap tagihan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Agustina memastikan BGN berkomitmen melunasi seluruh tunggakan senilai Rp1,6 triliun tersebut pada tahun 2026.
"Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," jelasnya.
BGN berharap proses review dan pembukaan blokir anggaran dapat segera rampung sehingga pembayaran kepada seluruh pihak ketiga dapat dilakukan secepatnya.
Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait agar seluruh kewajiban yang masih tertunda dapat diselesaikan sesuai target pada tahun ini.
(ameera/arrahmah.id)
