JAKARTA (Arrahmah.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum membuka secara rinci hasil penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
ICW menilai publik berhak mengetahui keterkaitan dugaan penyimpangan tersebut dengan gangguan sistem kelistrikan yang memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, mengatakan aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga harus menjelaskan bagaimana praktik tersebut dapat memengaruhi operasional pembangkit listrik hingga berdampak pada pelayanan publik.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana dugaan korupsi tersebut berhubungan dengan pemadaman listrik yang baru-baru ini terjadi," kata Egi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Egi, aparat penegak hukum perlu mengungkap PLTU mana saja yang menerima pasokan batu bara bermasalah, termasuk menjelaskan bagaimana dugaan manipulasi kualitas dan volume batu bara memengaruhi kinerja pembangkit hingga mengganggu sistem kelistrikan nasional.
"Aparat penegak hukum semestinya bisa menjelaskan lebih jauh hal-hal relevan, seperti PLTU mana saja yang menerima pasokan batu bara, bagaimana penyimpangan terkait manipulasi kualitas dan volume batu bara memengaruhi operasional pembangkit, dan bagaimana itu bisa mengganggu sistem kelistrikan," ujarnya.
ICW menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi di sektor batu bara tidak hanya terjadi pada aspek perizinan pertambangan, ekspor-impor, maupun pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga pada rantai pasok bahan bakar yang menjadi penopang operasional PLTU.
"Kasus ini penting karena menunjukkan bahwa korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengenai perizinan pertambangan, ekspor-impor, atau pembangunan PLTU, tetapi juga dalam rantai pasok (fuel supply chain) untuk operasional pembangkit," kata Egi.
Selain itu, ICW juga menyoroti tata kelola di PT PLN (Persero). Menurut Egi, PLN perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas batu bara yang diterima dari para pemasok.
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan manipulasi tersebut dapat lolos dari sistem pengawasan internal, termasuk efektivitas audit dan manajemen risiko yang diterapkan perusahaan.
ICW juga mendorong pemerintah dan PLN untuk meningkatkan transparansi kontrak di sektor ketenagalistrikan, mulai dari kontrak pengadaan bahan bakar hingga perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement).
Menurut ICW, keterbukaan kontrak penting agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya serta mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
"Harus ada transparansi kontrak di sektor ketenagalistrikan, mulai dari kontrak pengadaan bahan bakar hingga kontrak jual beli listrik. Keterbukaan kontrak penting agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kontrak dan mendeteksi penyimpangan sejak awal," tutur Egi.
Lebih lanjut, ICW menilai kasus tersebut kembali menunjukkan tingginya risiko korupsi dalam sektor energi fosil. Karena itu, pemerintah didorong mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkeadilan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU PLN terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sempat menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain perkara pengadaan batu bara, pelimpahan tersebut juga mencakup dugaan korupsi terkait PT Asabri yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara mengindikasikan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak ekonomi akibat terjadinya pemadaman listrik.
Menurut Robertus, penyelidikan menemukan indikasi penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sepanjang periode 2018–2026. Dugaan modus yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, hingga pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan kondisi barang yang diterima pembangkit.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap keandalan pasokan listrik nasional apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti.
(ameera/arrahmah.id)
