Memuat...

Kemendikdasmen: Media Resmi Jadi Pilar Keempat Pendidikan Anak, Dorong Karakter dan Kesalehan Digital

Samir Musa
Jumat, 17 Juli 2026 / 3 Safar 1448 10:33
Kemendikdasmen: Media Resmi Jadi Pilar Keempat Pendidikan Anak, Dorong Karakter dan Kesalehan Digital
Prof. Dr. Biyanto menegaskan media merupakan pilar keempat dalam konsep catur pusat pendidikan yang melengkapi peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter anak di era digital.

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa media kini menjadi pilar keempat dalam konsep catur pusat pendidikan, melengkapi peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter anak di era digital.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen RI, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., dalam Sajid Friday Morning Talk bertema "Membaca Arah Pendidikan di Tengah Konten Media Sosial" yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (Sajid) di AQL Islamic Center, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Prof. Biyanto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memperkenalkan konsep catur pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, masyarakat, dan media. Keempat unsur tersebut diharapkan dapat bersinergi menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung kesejahteraan dan perkembangan anak (child well-being).

"Kalau sebelumnya kita mengenal tri pusat pendidikan, sekarang diperluas menjadi catur pusat pendidikan. Media menjadi pilar keempat yang sangat strategis agar pendidikan karakter anak dapat terwujud," ujarnya.

Ia menjelaskan, keluarga tetap menjadi fondasi utama pendidikan anak. Namun, berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 77 persen orang tua dinilai belum memiliki kesadaran dan keterampilan yang memadai dalam mendidik anak.

Karena itu, Kemendikdasmen mendorong penguatan program parenting di sekolah agar para orang tua juga menjadi "warga belajar" yang memiliki bekal untuk mendampingi anak di rumah.

Prof. Biyanto menambahkan, sekolah hanya berinteraksi dengan peserta didik selama sekitar tujuh hingga delapan jam setiap hari. Selebihnya, anak berada di lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga peran keduanya tidak dapat diabaikan.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, media juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Oleh sebab itu, pemerintah memilih pendekatan pembatasan dan pendampingan, bukan pelarangan penggunaan media sosial.

"Kami tidak melarang karena itu tidak mungkin. Yang kami lakukan adalah membatasi, mendidik, mengasuh, dan mendampingi agar anak memiliki kesalehan bermedia dan keadaban digital," katanya.

Ia mengungkapkan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya bagi anak berusia 16 tahun ke bawah. Regulasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Sinergi Tujuh Kementerian melalui SKB 7 Menteri tentang penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, kebijakan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media digital secara berlebihan, terutama ketika anak terpapar konten negatif yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis dan kesehatan mental.

Prof. Biyanto juga mengutip hasil penelitian yang dipaparkan seorang dosen Universitas Indonesia kepada Kemendikdasmen. Penelitian terhadap siswa SMP menunjukkan sekitar delapan persen responden memiliki kecenderungan bunuh diri. Salah satu faktor yang dikaitkan adalah penggunaan media digital secara berlebihan yang memicu fenomena anxious generation atau generasi yang mudah cemas.

Karena itu, ia menegaskan bahwa media seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang memperkuat proses pendidikan, bukan menjadi sumber persoalan bagi perkembangan mental anak.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan melalui berbagai kanal, termasuk platform Rumah Pendidikan.

Selain itu, Menteri Abdul Mu'ti juga mendorong strategi komunikasi melalui konsep SIMI yang mencakup sosialisasi, informasi, mitigasi, dan intervensi guna mempercepat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah diterbitkan.

"Kami berharap keluarga, sekolah, masyarakat, dan media benar-benar menjadi satu ekosistem pendidikan. Anak-anak tidak mungkin dijauhkan dari dunia digital, tetapi harus didampingi agar memanfaatkannya untuk belajar dan membangun karakter," ujar Prof. Biyanto.

(Samirmusa/arrahmah.id)