YERUSALEM (Arrahmah.id) -- Mahkamah Agung (MA) 'Israel' membatalkan larangan terhadap dua daftar politik Arab untuk mengikuti pemilihan umum parlemen atau Knesset pada 27 Oktober 2026. Putusan yang dijatuhkan pada Jumat (2/10) itu membuka kembali peluang bagi Joint List dan United Arab List (Ra’am) untuk berkontestasi, setelah sebelumnya Komite Pemilihan Umum Pusat 'Israel' mendiskualifikasi keduanya.
Dilansir Arab News (3/10/2026), para hakim secara bulat mengizinkan Joint List dan Ra’am mengikuti pemilu, sedangkan pencalonan Cassif dipulihkan melalui pemungutan suara 7 berbanding 2. Dengan demikian, kedua daftar politik Arab tersebut kembali memenuhi syarat untuk bersaing dalam pemilihan yang akan menentukan komposisi parlemen 'Israel' berikutnya.
Sebelumnya, pada September 2026, Komite Pemilihan Umum Pusat 'Israel' menyetujui permohonan untuk melarang kedua daftar politik tersebut mengikuti pemilu. Permohonan itu diajukan oleh sejumlah kelompok dan partai sayap kanan, termasuk Likud yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Dasar yang digunakan berkaitan dengan ketentuan hukum pemilu 'Israel' yang memungkinkan diskualifikasi partai atau kandidat apabila dinilai menolak keberadaan 'Israel' sebagai negara Yahudi dan demokratis, menghasut rasisme, atau mendukung perjuangan bersenjata melawan negara tersebut. Namun, MA menyatakan bukti yang diajukan terhadap Joint List dan Ra’am tidak memenuhi kriteria untuk melarang keduanya.
Meski demikian, tidak semua kandidat yang terlibat dalam perkara tersebut kembali maju. Sami Abu Shehadeh, pemimpin partai Balad yang menjadi bagian dari Joint List, menarik pencalonannya pada Kamis (1/10), sehari sebelum putusan utama diumumkan. Langkah itu diambil setelah MA memberi sinyal bahwa mayoritas hakim cenderung mendukung diskualifikasinya.
Perkara Abu Shehadeh berkaitan dengan artikel yang ditulisnya setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Ia pernah menyebut serangan tersebut sebagai peristiwa bersejarah penting, tetapi membantah bahwa tulisannya dimaksudkan untuk mendukung serangan itu.
Pemilu Knesset dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026. Hasilnya penting bagi peta politik 'Israel' karena warga Arab diperkirakan mencakup sekitar 20 persen dari populasi negara tersebut.
Anadolu Agency mengutip proyeksi jajak pendapat yang memperkirakan anggota parlemen dari kalangan Arab dapat memperoleh sekitar 12–14 kursi dari total 120 kursi Knesset. Perolehan tersebut berpotensi menjadi faktor dalam pembentukan koalisi pemerintahan, terutama jika kelompok-kelompok politik lain tidak memperoleh mayoritas kursi.
Joint List merupakan gabungan beberapa partai yang mayoritas pendukungnya berasal dari warga Arab, sedangkan Ra’am atau United Arab List dipimpin Mansour Abbas. Ra’am pernah mencatat sejarah setelah pemilu 2021 ketika menjadi partai Arab pertama yang bergabung dalam koalisi pemerintahan 'Israel'.
Kembalinya kedua daftar tersebut ke surat suara membuka kesempatan bagi pemilih untuk memberikan dukungan kepada mereka dalam pemilu mendatang, meskipun dinamika pembentukan koalisi baru akan ditentukan oleh hasil pemungutan suara dan negosiasi antarkelompok politik. (hanoum/arrahmah.id)
