AL-QUDS (Arrahmah.id) – Menteri Keamanan Nasional "Israel", Ben Gvir, kembali menuai kecaman setelah terekam memarahi seorang tahanan perempuan Palestina di Penjara Ofer, Tepi Barat, sambil menyatakan, "Makanan tidak seharusnya enak. Ini bukan hotel."
Insiden tersebut terjadi setelah Ben Gvir menggerebek sel tahanan pada Jumat (31/7/2026). Dalam video yang beredar, tahanan perempuan itu mengeluhkan buruknya kualitas makanan, tidak tersedianya air bersih, serta larangan keluar untuk menghirup udara segar—hak-hak dasar yang semestinya diterima para tahanan.
Menanggapi keluhan itu, Ben Gvir justru mengatakan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan harus menerima konsekuensinya. Meski tahanan tersebut membantah melakukan tindak pidana, Ben Gvir tetap bersikeras dengan menyatakan bahwa penjara "bukan hotel" dan mengklaim bahwa kondisi tahanan kini telah diperketat dibanding sebelumnya.
Dilansir Al Jazeera, tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan represif yang terus diterapkan Ben Gvir sejak menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional. Berbagai organisasi hak asasi manusia menilai kebijakan itu telah memperburuk kondisi tahanan Palestina di penjara-penjara "Israel".
Serangkaian Penggerebekan dan Intimidasi
Aksi Ben Gvir menggerebek sel tahanan bukanlah yang pertama.
Pada Agustus 2025, ia memasuki sel tahanan Palestina yang menjalani isolasi di Penjara Ramon. Dalam kesempatan itu, Ben Gvir melontarkan ancaman bahwa "Israel" akan "menghapus" siapa pun yang menyerang rakyatnya.
Rekaman kunjungan tersebut memperlihatkan kondisi Barghouti yang tampak sangat kurus akibat memburuknya kondisi kesehatan yang disebut dipicu kebijakan pembatasan dan pengurangan makanan.
Pada Februari 2026, Ben Gvir juga menggerebek blok tahanan Palestina di Penjara Ofer bersama Kepala Dinas Penjara "Israel" menjelang Ramadhan. Penggerebekan itu disertai pemukulan, penggunaan gas air mata dan granat kejut di dalam blok tahanan, serta penodongan senjata ke arah para tahanan.
Sementara pada Oktober 2025, Ben Gvir terekam mengunjungi tahanan Palestina yang diborgol sambil menyerukan agar mereka dihukum mati.

Kebijakan Kelaparan dan Pencabutan Hak Dasar
Di bawah pemerintahan Perdana Menteri , kebijakan terhadap tahanan Palestina dinilai semakin keras.
Ben Gvir bahkan secara terbuka membanggakan kebijakan pengurangan jatah makanan bagi tahanan Palestina dalam sidang Mahkamah Agung "Israel" pada 17 Juli 2026 saat membahas gugatan mengenai kondisi penjara.
Laporan berbagai lembaga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan berat badan banyak tahanan turun drastis akibat minimnya asupan makanan.
Selain itu, para tahanan juga dilaporkan mengalami pembatasan akses air bersih, dilarang keluar menghirup udara segar, kekurangan selimut, hingga dipaksa tidur di atas pelat besi, terutama di Penjara Ketziot, Gurun Negev.
Undang-Undang Hukuman Mati
Salah satu kebijakan paling kontroversial adalah disahkannya undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Knesset pada 30 Maret 2026.
Undang-undang tersebut mengatur hukuman gantung terhadap warga Palestina yang divonis membunuh warga "Israel" apabila tindakan itu dikategorikan sebagai aksi terorisme atau dianggap bermotif "menolak keberadaan negara Israel".
Rancangan undang-undang itu diajukan oleh Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Ben Gvir bersama anggota Knesset Nissim Vaturi dari Partai Likud, kemudian disahkan dengan dukungan 62 anggota parlemen.
Proyek "Penjara Buaya"
Ben Gvir juga menggagas proyek kontroversial di Penjara Ketziot berupa pembangunan parit sepanjang 170 meter yang akan diisi buaya di sekitar blok tahanan Palestina.
Menurut laporan, Kementerian Keamanan Nasional "Israel" mengalokasikan anggaran sekitar 21 juta shekel atau sekitar 6,3 juta dolar AS untuk proyek tersebut. Pemerintah "Israel" disebut telah mulai menjalankan proyek percontohan itu sebagai bagian dari upaya mencegah pelarian tahanan sekaligus memberikan efek intimidasi.
Sejak agresi besar-besaran "Israel" ke Jalur Gaza dimulai, berbagai organisasi hak asasi manusia terus melaporkan meningkatnya dugaan penyiksaan, kelaparan sistematis, penolakan layanan kesehatan, serta berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Palestina di penjara-penjara "Israel".
(Samirmusa/arrahmah.id)
