JAKARTA (Arrahmah.id) – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Totok.
Menurutnya, tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
(Samirmusa/arrahmah.id)
