Memuat...

Roy Suryo Bantah Rusak Dokumen Ijazah Jokowi

Ameera
Kamis, 16 Juli 2026 / 2 Safar 1448 13:44
Roy Suryo Bantah Rusak Dokumen Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bantah Rusak Dokumen Ijazah Jokowi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membantah telah melakukan perusakan terhadap dokumen ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai menghadiri sidang praperadilan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, dokumen yang menjadi objek perkara hingga kini masih dapat diakses oleh publik sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen yang telah dirusak.

"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, tidak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, dirinya memahami penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE karena pernah terlibat dalam penyusunan naskah akademik yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.

Menurutnya, pasal itu mensyaratkan adanya alat bukti khusus berupa bukti kejahatan komputer (computer crime).

Ia menilai unsur tindak pidana yang disangkakan kepadanya tidak terpenuhi karena dokumen yang dipersoalkan masih dapat diakses, termasuk melalui perangkat komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses melalui komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya juga memperlihatkan dokumen yang ditelitinya sebagai bukti bahwa berkas ijazah yang diunggah Dian Sandi tetap dapat diakses dan tidak mengalami perubahan maupun kerusakan.

Lebih lanjut, Roy berpendapat penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak tepat dikenakan dalam perkara yang dihadapinya.

Menurut dia, pasal tersebut diperuntukkan bagi tindak pidana yang melibatkan manipulasi atau perusakan sistem elektronik sehingga membutuhkan alat bukti digital yang spesifik.

"Yang dibahas adalah syarat formilnya, bukan menguji dokumen analognya. Mungkin kalau pencemaran atau fitnah bisa menjadi pembahasan lain, tetapi untuk UU ITE dibutuhkan alat bukti khusus berupa komputer," jelasnya.

Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Roy menghadirkan empat orang saksi dan satu orang ahli.

Menurut Roy, langkah itu dilakukan untuk menghadirkan saksi yang dinilai objektif karena saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik disebut tidak mengetahui secara langsung dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Ia juga mengklaim para saksi yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya tidak mengetahui secara pasti alasan mereka dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

(ameera/arrahmah.id)