Sebuah tempat yang seharusnya menjadi simbol hukuman, justru berubah seperti hotel eksklusif di balik jeruji, kenyamanan seolah menunggu, fasilitas serba ada, kemewahan nampak terasa.
Belum lama ini, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mendapati sejumlah bangunan di sekitar area lapas yang secara tampilan disebut menyerupai homestay hingga rumah di kawasan kluster mewah.
Menurut Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan mengungkapkan bahwa, beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," (Kompas, 29 September 2026)
Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elitis di Lapas Cibinong seolah menegaskan bahwa hukum dan keadilan di negeri ini kian mudah dibeli dengan uang.
Fenomena yang sudah jamak terjadi ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan telah bergeser menjadi peluang bisnis ilegal yang menguntungkan bagi berbagai pihak di dalam jeruji besi.
Akibat kekuasaan materi tersebut, fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk memberikan efek jera kini sepenuhnya lumpuh.
Alih-alih merenungi kesalahan, para pelaku kriminal justru tetap menikmati kenyamanan eksklusif, bahkan mengendalikan transaksi barang kebutuhan warga binaan, termasuk peredaran minuman keras dan narkoba sebagai komoditas bisnis yang menggiurkan.
Ketidaktegasan sanksi dan tebang pilih dalam penegakan hukum ini pada akhirnya melukai rasa keadilan masyarakat sekaligus meruntuhkan wibawa sistem peradilan bangsa ini.
Kekuatan Uang
Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elitis di Lapas Cibinong seolah menegaskan desas-desus yang selama ini berkembang di masyarakat. Bahwa di negeri ini, hukum dan keadilan kian mudah dibeli dengan uang.
Fenomena diskriminasi fasilitas ini bukan lagi sekadar pelanggaran kode etik biasa. Pola yang terjadi secara sistematis menunjukkan bahwa ruang tahanan telah bergeser fungsi menjadi komoditas ekonomi dan peluang bisnis ilegal yang sangat menguntungkan bagi berbagai pihak yang memanfaatkan celah jabatan.
Dampak paling nyata dari komersialisasi ruang tahanan ini adalah runtuhnya esensi utama dari lembaga pemasyarakatan itu sendiri, yaitu memberikan efek jera.
Ketika para pelaku kriminal terutama mereka yang memiliki kekuatan finansial besar tetap bisa mendekam dalam balutan kenyamanan eksklusif, esensi hukuman menjadi kehilangan taringnya.
Penjara tidak lagi menakutkan, melainkan hanya berpindah tempat tidur dengan fasilitas yang tidak kalah mewah dari hotel berbintang.
Lebih ironis lagi, ruang-ruang privat ini sering kali menjelma menjadi markas baru untuk mengendalikan transaksi barang kebutuhan warga binaan.
Mulai dari pemenuhan kebutuhan tersier, hingga peredaran komoditas terlarang seperti minuman keras dan narkoba, semuanya berputar menjadi perputaran bisnis yang menggiurkan di dalam lapas.
Pada akhirnya, ketidaktegasan sanksi dan tebang pilih dalam penegakan hukum ini menjadi tamparan keras bagi rasa keadilan publik. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sistem peradilan kita sedang dipertaruhkan.
Selama uang masih bisa mendikte tingkat kenyamanan seorang terpidana, maka reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan akan selalu jauh dari panggang api, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat yang merindukan keadilan yang setara dan tanpa pandang bulu.
Hukum di Mata Islam
Borok sistem peradilan di bawah naungan sistem kapitalisme sekuler kembali telanjang bulat ke permukaan, membuktikan bahwa kerusakan moral di dalam lembaga pemasyarakatan bukanlah sekadar kelalaian oknum, melainkan cacat bawaan lahir dari sistem itu sendiri.
Persoalan fasilitas mewah di lapas tidak semata-mata dilihat sebagai masalah kedisiplinan atau penyimpangan oknum, tetapi berkaitan dengan paradigma yang mendasari sistem hukum itu sendiri.
Ketika kehidupan bernegara dibangun di atas paradigma kapitalisme sekuler, kepentingan materi dan keuntungan dapat memengaruhi berbagai institusi, termasuk penegakan hukum.
Lapas yang semestinya menjadi tempat menjalankan hukuman dan pembinaan justru berpotensi menjadi ruang munculnya transaksi kepentingan apabila orientasi materi lebih dominan daripada amanah dan tanggung jawab.
Islam memiliki pandangan berbeda terhadap persoalan sanksi. Sanksi memiliki fungsi jawabir dan jawazir. Jawabir berarti sanksi menjadi penebus dosa tertentu, sedangkan jawazir bermakna pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan.
Karena itu, hukuman tidak boleh kehilangan tujuan utamanya. Jika pelaku kejahatan justru memperoleh kenyamanan berlebihan di balik jeruji, maka fungsi pencegahan dan pendidikan dari hukuman tersebut patut dipertanyakan.
Allah SWT berfirman:
وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُولَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
“Barang siapa melampaui batas-batas hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum memiliki batas yang tidak boleh dilampaui. Dalam perspektif Islam, penegakan hukum bukan ruang untuk mempermainkan aturan demi kepentingan pribadi, memberikan keistimewaan karena materi, atau membedakan perlakuan berdasarkan status seseorang.
Aparat yang menjalankan hukum dituntut memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan keadilan. Sebab, ketika jabatan dijadikan jalan memperoleh keuntungan, hukum berisiko kehilangan wibawanya.
Persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan landasan sistem hukum. Islam menjadikan syariat sebagai standar dalam mengatur kehidupan, bukan kepentingan ekonomi, tekanan kelompok, ataupun keuntungan individu.
Hukum yang bersumber dari syariat memiliki landasan ruhiyah karena pelaksana maupun masyarakat menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar menciptakan ketertiban di dunia, tetapi juga diarahkan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan mencegah kejahatan berkembang.
Wallahu a'lam bis shawwab
