Gratis tapi tetap diperdagangkan. Itulah wajah asli wacana kuliah gratis hari ini. Negara berjanji membebaskan biaya, namun membiarkan kampus menjadi pasar. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, maka yang gratis hanyalah ongkosnya, bukan logika bisnisnya. Inilah ironi pendidikan di dalam sistem sekuler-kapitalistik yang gagal menjadi ra'in bagi rakyatnya.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri disiapkan secepatnya dengan pelaksanaan bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Arahan ini dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Rabu 23 September 2026, dengan membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan anggaran dari UKT, Iuran Pengembangan Institusi jalur mandiri, hingga pendapatan lain PTN. Demikian juga yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto terkait dengan sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. (setneg.go.id, 23/9/2026)
Untuk membiayai ambisi tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun untuk tahun 2027 yang tersebar di pemerintah pusat dan APBD. Beliau pun menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026), anggaran pendidikan tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Rp824 triliun ini, ada yang di pusat, ada yang masuk ke APBD, yang di pusat itu dari berbagai macam kementerian, yaitu di Kementerian Pendidikan, Kementerian Dikti, Kementerian Agama, dan kementerian lain yang lebih kecil. (money.kompas, 24/9/2026)
Rencana ini muncul di tengah tren yang kontradiktif, di mana subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH justru terus menyusut selama satu dekade terakhir dan mendorong kampus mandiri mencari pundi-pundi lewat kenaikan UKT. (bbc.com, 26/9/2026)
Anggaran yang Dibutuhkan
Wacana Prabowo gratiskan kuliah tentu saja menjadi angin segar, terutama di tengah realita ada mahasiswa yang terpaksa pinjam uang ke bapak kos dan bekerja di warung demi bisa membayar UKT. Melonjaknya biaya kuliah sejak berubah perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum (PTN-BH), landasan hukumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan uang kuliah diperkirakan Rp94 triliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa. Pengamat pendidikan merespon bahwa anggaran pemerintah sebenarnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah, asalkan tidak "disunat" untuk pembayaran program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan biaya kementerian atau lembaga yang tak berhubungan dengan pendidikan.
Jika melihat anggaran KIP Kuliah pada tahun 2025 mencapai Rp14,9 triliun, dengan penerima 1,04 juta mahasiswa. Sedangkan pada tahun 2026, alokasi anggaran naik menjadi Rp15,3 triliun, dengan sasaran naik 3.000 mahasiswa dari tahun sebelumnya. Dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (21/9), Mendiktisaintek Brian memaparkan kebutuhan pembiayaan untuk 2,83 juta mahasiswa PTN se-Indonesia sebesar Rp93 triliun. Jumlah itu mahasiswa di PTN vokasi maupun akademik, baik dalam jenjang D3/D4/S1.
Begitu pun menurut pengamat Pendidikan JPPI, Ubaid Matraji, bahwa total anggaran yang dibutuhkan adalah sekitar Rp98,46 triliun untuk 5,18 juta mahasiswa PTN, dengan biaya rata-rata setiap orang sebesar Rp19,01 juta per tahun. Apabila melibatkan PT swasta (PTS), angkanya menjadi Rp204,44 triliun untuk 10,75 juta mahasiswa, dengan biaya rata-rata per orang Rp19,01 juta/tahun. Namun, jika diperluas ke seluruh jenjang pendidikan maka totalnya Rp569,73 triliun, terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK. (bbcnews.com, 26/9/2026)
Anggaran pendidikan tahun 2026 berjumlah Rp769 triliun dan meningkat menjadi Rp820 triliun pada RAPBN 2027. Rinciannya, biaya menggratiskan PTN dibutuhkan antara Rp94-98 triliun, dan Rp569 triliun untuk semua jenjang pendidikan. Jika melihat data BPS, tahun 2024 hanya 10,2% penduduk Indonesia yang berusia di atas 15 tahun menyelesaikan pendidikan di tahap perguruan tinggi. Lalu, 30,85% yang berusia di atas 15 tahun memiliki ijazah SMA atau sederajat. Kebanyakan penduduk Indonesia hanya mengantongi ijazah SD (24,72%) dan SMP (22,79%). Artinya, masih banyak penduduk Indonesia di usia muda yang tidak mendapat kesempatan belajar di PT.
Gratis Semu Sistem Sekuler
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan, karena yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistemnya. Selama status PTN-BH dengan otonomi finansial tetap dipertahankan, kampus tetap dipaksa beroperasi layaknya korporasi. Negara hanya menggeser beban dari mahasiswa ke APBN, sementara logika pasar dan pencarian laba tetap menjadi ruh pengelolaan kampus.
Anggaran yang dibutuhkan lumayan besar, jika benar anggaran itu ada dan mengandalkan pajak semata sama saja memberatkan rakyat. Padahal, SDA di negeri ini melimpah dan jika dikelola benar oleh negara sangat cukup untuk mewujudkan program pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan. Sayangnya, SDA yang ada dikelola oleh oligarki yang bermesraan dengan para penguasa dan dana yang ada banyak yang dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pendidikan gratis dalam sistem sekuler bukanlah jaminan, sebab bergantung pada APBN dan kemampuan fiskal tahunan. Ketika defisit melebar, program ini bisa dipangkas atau ditunda tanpa ujung. Hak pendidikan rakyat digantungkan pada fluktuasi ekonomi-politik, bukan pada kewajiban negara yang mengikat.
Kuliah gratis kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Di satu sisi negara ingin menggratiskan, di sisi lain memberikan keleluasaan kepada PTN-BH untuk memungut IPI hingga puluhan juta lewat jalur mandiri. Ruang komersialisasi tetap terbuka lebar dan nyata. Sumber dana dari uang korupsi tidak berkelanjutan dan menunjukkan kebijakan yang bersifat politik elektoral. Harta sitaan koruptor sifatnya insidental dan tidak bisa diproyeksikan sebagai pos tetap pembiayaan pendidikan 20 tahun ke depan. Ini gimmick pencitraan, bukan solusi berdaulat sebuah negara yang dikenal dengan zamrud khatulistiwa.
Khilafah Menjamin Pendidikan Gratis
Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara Khilafah yang menyediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Rasulullah saw. menjadikan tawanan Perang Badar yang pandai baca tulis bebas jika mau mengajari 10 anak Muslim. Islam juga mewajibkan menuntut ilmu sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini menegaskan negara wajib memudahkan, bukan memahalkan.
Hal ini selaras dengan firman Allah Swt. di dalam Al-Qur'an surah Al-Mujadilah ayat 11 yang artinya, "Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat".
Sumber pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitul Mal pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan pemasukan dari fai', kharaj, dan pengelolaan harta milik umum seperti tambang, hutan, dan energi wajib dialokasikan untuk kemaslahatan rakyat termasuk pendidikan. Hasilnya abadi dan tidak bergantung pada ada tidaknya kasus korupsi.
Negara adalah raa'in yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariat yang mengikat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara bukan sekadar regulator, melainkan penjamin langsung yang akan dihisab di hadapan Allah. Khilafah sebagai thariqah penerapan Islam kafah wajib diperjuangkan bersama partai politik Islam ideologis. Pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, didirikan Baitul Hikmah di Baghdad sebagai universitas gratis dengan perpustakaan terbesar dunia. Dalam Kitab Nizhamul Hukmi fil Islam karya Abdurrahman Al-Maliki hal. 112 disebutkan, negara wajib menyediakan guru, kurikulum, dan sarana pendidikan secara gratis di semua jenjang.
Khatimah
Wacana kuliah gratis Rp824 triliun dari uang korupsi adalah alarm bahwa negara sekuler kehabisan logika berdaulat untuk menjamin pendidikan. Gratis yang tetap berada di atas sistem PTN-BH yang komersial hanyalah ilusi politik yang sewaktu-waktu bisa dicabut. Hanya dengan Khilafah yang menerapkan syariat Islam kafah, pendidikan akan kembali sebagai hak warga negara yang dijamin negara secara gratis, paripurna, dan berkelanjutan dari harta milik umum. Wallahua'lam bis shawwab.
