Memuat...

Bareskrim Ungkap Modus Dugaan Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry, Lima Pria Jadi Korban

Ameera
Rabu, 19 Agustus 2026 / 7 Rabiulawal 1448 13:58
Bareskrim Ungkap Modus Dugaan Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry, Lima Pria Jadi Korban
Bareskrim Ungkap Modus Dugaan Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry, Lima Pria Jadi Korban

JAKARTA (Arrahmah.id) — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat lima korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, Ahmad Al Misry merupakan pria berusia 39 tahun yang dikenal sebagai tokoh agama. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi secara berulang di sejumlah lokasi.

“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Terjadi di Sejumlah Wilayah hingga Mesir

Nurul menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta, serta di Mesir.

Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban untuk melakukan kekerasan seksual.

“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ujar Nurul.

Selain menggunakan pengaruh sebagai tokoh agama, tersangka juga diduga memberikan iming-iming kepada korban berupa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.

“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” tambahnya.

Polisi Kantongi Sejumlah Alat Bukti

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti. Bukti yang diperoleh antara lain keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil digital forensik dari telepon seluler milik para korban.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dit PPA-PPO Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga disebut melibatkan lebih dari satu korban. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, sebelumnya mengatakan para kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat dugaan peristiwa tersebut.

Masuk Daftar Red Notice Interpol

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2026, Ahmad Al Misry kini masuk dalam daftar red notice Interpol. Polisi menyebut tersangka sudah tidak berada di Indonesia dan diduga masih bersembunyi di wilayah Mesir.

Untuk memburu dan memulangkan tersangka, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, serta Interpol.

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” kata Nurul.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Ahmad Al Misry sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Nurul menjelaskan, ancaman pidana untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, polisi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan tersangka serta mengupayakan proses pemulangannya ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

(ameera/arrahmah.id)