JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) dalam ajaran Islam hukumnya adalah haram.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai respons atas wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sebelumnya diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa upaya menyalurkan hasrat biologis dengan memanfaatkan alat buatan atau mainan seks merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam serta tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari situs resmi MUI, Ahad (4/10/2026).
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang komprehensif, di mana seluruh aspek kehidupan telah diatur, termasuk tata cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Menurutnya, syariat Islam memberikan dua jalur utama dalam menyikapi dorongan biologis manusia. Jalur pertama yang sah, bermartabat, dan bernilai ibadah adalah melalui pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara. Sedangkan jalur kedua bagi individu yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah—termasuk para warga binaan di lapas—adalah dengan menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui ibadah puasa untuk meredam hawa nafsu.
"Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," jelas Kiai Muiz Ali.
Selain menegaskan hukum fikihnya, Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan langkah pejabat negara yang melempar wacana kontroversial tersebut ke ruang publik.
Kiai Muiz Ali menekankan bahwa seorang anggota DPR yang memegang amanah sebagai wakil rakyat sepatutnya menjaga etika komunikasi serta mempertimbangkan norma moral dan nilai-nilai syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pihak MUI menyarankan agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali.
"Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut," ungkapnya, sembari menegaskan bahwa hal-hal yang bertentangan dengan norma agama semestinya tidak diungkapkan ke ruang publik oleh seorang wakil rakyat.
Polemik ini bermula ketika Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam rapat pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9).
Dalam argumennya, Willy menilai bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap memerlukan sarana penyaluran kebutuhan biologis guna mendukung proses transisi dan reintegrasi sosial selama menjalani masa hukuman di lapas.
(ameera/arrahmah.id)
