HEBRON (Arrahmah.di) - Menteri Keuangan 'Israel', Bezalel Smotrich, resmi mengeluarkan keputusan sepihak untuk mencabut seluruh wewenang perencanaan dan pembangunan milik Kotamadya Hebron di wilayah Kota Tua. Langkah kontroversial ini dinilai berbagai pihak membuka pintu bagi perubahan total terhadap aturan hukum sejarah di Hebron, sekaligus memicu pertempuran kedaulatan baru yang menyasar jantung religius dan sejarah kota, terutama kompleks Masjid Ibrahim.
Keputusan Smotrich ini secara langsung menyasar aspek legalitas tata kota. Pihak Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil 'Israel' telah menyelesaikan prosedur hukum untuk mengalihkan hak eksklusif perencanaan tata ruang dari tangan otoritas Palestina kepada komite pemukim ilegal Yahudi setempat. Langkah ini memicu perdebatan sengit di internal pemerintahan Israel sendiri serta memicu kemarahan vertikal dari seluruh elemen masyarakat Palestina.
Guna memahami dampak fatal dari keputusan terbaru ini, berikut adalah peta pembagian wilayah administrasi Hebron yang didasarkan pada Perjanjian Protokol Hebron 1997 antara 'Israel' dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Pembagian zona kedaulatan di Hebron berdasarkan Protokol 1997 memisahkan kota tersebut menjadi dua wilayah administrasi yang berbeda, yaitu Zona H1 dan Zona H2. Zona H1, yang mencakup sekitar 80% wilayah Hebron, berada di bawah kendali penuh otoritas sipil dan keamanan administrasi Palestina. Sementara itu, Zona H2 yang mencakup sekitar 20% sisa wilayah kota, termasuk kawasan historis Kota Tua dan kompleks suci Masjid Ibrahim, ditetapkan berada di bawah kendali keamanan militer 'Israel'.
Kendati demikian, berdasarkan perjanjian internasional tersebut, urusan sipil, perizinan, perencanaan, hingga pembangunan di Zona H2 tetap wajib berada di bawah wewenang hukum Kotamadya Hebron yang dikelola pihak Palestina. Namun, melalui keputusan sepihak terbaru yang diambil oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, 'Israel' secara sepihak memutus rantai hukum Perjanjian 1997 tersebut pada Zona H2 dengan melucuti hak eksklusif pengelolaan tata ruang dari otoritas Palestina.
"Kami telah mengambil keputusan yang mengubah realitas di lapangan. Dewan Perencanaan Tinggi telah mengakhiri langkah ini dan mencabut kembali wewenang perencanaan (Palestina) khusus untuk permukiman Yahudi di Hebron. Kami telah secara efektif membatalkan Perjanjian Hebron dan mengembalikan kota kuno ini ke bawah tanggung jawab kami demi memperkuat kedaulatan kami," tegas Bezalel Smotrich dalam pernyataan resminya.
Pernyataan agresif Smotrich mengenai pembatalan formal Perjanjian Hebron langsung memicu polarisasi tajam di dalam internal 'Israel'. Kementerian Luar Negeri 'Israel' segera mengeluarkan bantahan resmi untuk meredam eskalasi diplomatik. Kemenlu 'Israel' menegaskan bahwa prosedur yang diambil oleh Smotrich hanya berkaitan dengan penyesuaian wewenang teknis tertentu di lapangan dan bukan merupakan pembatalan resmi atau pembongkaran total terhadap dokumen internasional Protokol Hebron 1997.
Sikap tegas otoritas lokal Palestina di Hebron ditunjukkan melalui pernyataan sikap resmi Walikota Hebron, Youssef Al-Ja'bari, yang menyatakan penolakan mutlak dan menganggap keputusan sepihak 'Israel' tersebut sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional secara nyata.
Dalam deklarasi hukumnya, Al-Ja'bari menegaskan kembali bahwa Kotamadya Hebron adalah satu-satunya pemilik sah yang memegang kendali administratif penuh di seluruh wilayah Zona H1, Zona H2, kawasan Kota Tua, hingga ke kompleks suci Masjid Ibrahim.
Menanggapi ancaman aneksasi yudisial ini, otoritas lokal bersama dengan faksi-faksi Palestina mengumumkan komitmen perlawanan kolektif melalui penguatan gerakan ketahanan sipil dan menegaskan secara diplomatis maupun di lapangan bahwa mereka tidak akan pernah mengizinkan Smotrich ataupun komite pemukim ilegal Yahudi mengambil alih sejengkal pun tanah wakaf bersejarah tersebut.
Agresi yudisial ini sebenarnya telah dirintis sejak Februari lalu, ketika otoritas pendudukan mulai melucuti kompetensi hukum Kotamadya Hebron di Kota Tua, guna memberikan legalitas penuh kepada komite lokal pemukim Yahudi. Pengambilalihan paksa hak perencanaan kota ini dipandang para analis sebagai upaya aneksasi de jure untuk mengubah demografi kota kuno Hebron dan menghapus identitas Arab-Islam yang telah melekat selama berabad-abad. (zarahamala/arrahmah.id)
