Memuat...

Dewan Hisbah PERSIS Paparkan Metodologi Istinbat Hukum dalam Muzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj Fatwa Nasional

Ameera
Sabtu, 8 Agustus 2026 / 25 Safar 1448 15:32
Dewan Hisbah PERSIS Paparkan Metodologi Istinbat Hukum dalam Muzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj Fatwa Nasional
Dewan Hisbah PERSIS Paparkan Metodologi Istinbat Hukum dalam Muzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj Fatwa Nasional

JAKARTA (Arrahmah.id) — Ketua Komisi Penguatan Metodologi dan Kaderisasi Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy., memaparkan metodologi istinbat hukum PERSIS dalam Muzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj Fatwa Nasional yang diselenggarakan Komisi Fatwa dan Pengembangan Metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Hotel Balairung, Jakarta Pusat.

Muzakarah tersebut menjadi forum dialog ilmiah antarlembaga fatwa untuk memaparkan bangunan metodologi istinbat hukum masing-masing sekaligus memperkuat harmonisasi manhaj fatwa di tingkat nasional.

Selain PERSIS, forum tersebut menghadirkan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH. Mahbub Maafi, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Sopa, M.Ag., serta Ketua Dewan Fatwa Pimpinan Pusat Al Jam'iyatul Washliyah Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A.

Dalam forum itu, masing-masing lembaga menjelaskan karakteristik metodologi yang digunakan dalam proses penetapan hukum. Pemaparan berlangsung dalam suasana diskusi ilmiah dengan semangat saling memahami kerangka berpikir dan pendekatan yang digunakan oleh setiap lembaga fatwa.

Dalam pemaparannya, Ustadz Ginanjar menjelaskan bahwa metodologi istinbat hukum PERSIS dibangun di atas epistemologi ijtihad dan ittiba'.

Menurutnya, titik tolak tersebut memiliki perbedaan dengan konstruksi metodologi dalam tradisi mazhab yang bertumpu pada paradigma taqlid.

Perbedaan epistemologis tersebut, kata Ginanjar, berimplikasi pada cara memosisikan dalil, metode istinbat yang digunakan, hingga karakter produk hukum yang dihasilkan.

Ia menegaskan bahwa PERSIS tidak menisbatkan diri kepada salah satu mazhab fikih tertentu. Namun, hal tersebut bukan berarti PERSIS merupakan gerakan yang anti-mazhab.

"Bagi PERSIS, mazhab merupakan mata rantai keilmuan yang memiliki kontribusi penting dalam sejarah perkembangan fikih Islam," jelasnya.

Menurutnya, khazanah pemikiran para imam mazhab tetap menjadi inspirasi dalam penyusunan metodologi maupun pengembangan fikih. Meski demikian, Al-Qur'an dan As-Sunnah tetap menjadi rujukan utama dalam proses istinbat hukum.

Ginanjar menjelaskan, dalam paradigma ijtihad dan ittiba', dalil dipahami sebagai Al-Qur'an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, proses istinbat hukum diawali dengan verifikasi aspek wurud melalui metodologi ilmu hadis.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerapan kaidah ushul fikih, kaidah fikih, serta perangkat kebahasaan Arab untuk memahami nash secara tepat dan merumuskan ketentuan hukum.

"Adapun dalam paradigma taqlid, dalil lebih diposisikan melalui formulasi atau ibarah para ulama mazhab," jelasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan mekanisme pengambilan keputusan hukum antara paradigma ijtihad dan tradisi mazhab.

Menurut Ginanjar, Dewan Hisbah PERSIS menerapkan mekanisme ijtihad jama'i dalam proses penetapan fatwa. Mekanisme tersebut merupakan ijtihad kolektif yang bertumpu pada kajian langsung terhadap dalil-dalil syariat.

Sementara itu, dalam tradisi mazhab dikenal mekanisme qarar jama'i, yakni keputusan kolektif yang dirumuskan melalui proses tarjih terhadap pendapat-pendapat ulama mazhab sesuai dengan manhaj yang dianut.

Perbedaan tersebut, menurut Ginanjar, tidak semestinya dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam yang berkembang di tengah masyarakat.

"Perbedaan metodologi tersebut merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam yang dapat saling memperkaya dalam membangun harmonisasi fatwa di Indonesia," ujarnya.

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami karakteristik masing-masing lembaga fatwa secara lebih utuh.

Dialog antarlembaga juga menjadi ruang untuk menemukan titik temu metodologis sekaligus memperkuat kontribusi lembaga-lembaga fatwa dalam menjawab persoalan keagamaan masyarakat Indonesia.

Muzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj Fatwa Nasional dengan demikian tidak hanya menjadi ajang pemaparan metodologi, tetapi juga menjadi ruang akademik untuk memperkuat komunikasi, saling menghargai perbedaan pendekatan, dan membangun sinergi dalam pengembangan fatwa di Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)