JAKARTA (Arrahmah.id) — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kiai Muiz Ali, menggelar lomba dalam rangka perayaan Agustusan pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, panitia harus memperhatikan mekanisme pembiayaan, terutama dalam perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi pemenang.
Ia menegaskan, uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan kemudian digunakan sebagai sumber dana hadiah.
Menurutnya, skema tersebut dapat masuk dalam kategori perjudian atau qimar yang diharamkan dalam fikih Islam.
Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang patut disyukuri. Salah satu bentuk rasa syukur tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan positif yang melibatkan masyarakat.
Perlombaan Agustusan, kata dia, dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus memperkuat rasa kebersamaan antarmasyarakat.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Uang Pendaftaran Tidak Boleh untuk Hadiah
Meski perlombaan pada dasarnya diperbolehkan, Kiai Muiz Ali memberikan catatan mengenai mekanisme penarikan biaya pendaftaran, khususnya untuk lomba yang menyediakan hadiah.
Menurutnya, persoalan muncul ketika uang yang dibayarkan peserta kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hadiah bagi peserta yang keluar sebagai pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut peserta mempertaruhkan sejumlah uang untuk mengikuti perlombaan, sementara hasil akhirnya tidak pasti. Peserta yang menang mendapatkan hadiah, sedangkan peserta lainnya kehilangan uang yang telah dibayarkan.
Karena itu, menurut Kiai Muiz Ali, mekanisme semacam tersebut perlu dihindari agar kegiatan perlombaan tidak berubah menjadi praktik yang mengandung unsur perjudian.
Mengandung Unsur Untung dan Rugi
Kiai Muiz Ali mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib dalam menjelaskan konsep perjudian (qimar).
Menurutnya, permainan yang menempatkan peserta pada kondisi antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian tanpa kepastian, sementara mereka mempertaruhkan dana pribadi, termasuk kategori judi yang diharamkan.
Dengan demikian, panitia perlu memisahkan antara biaya operasional kegiatan dengan sumber dana hadiah.
Biaya pendaftaran, apabila memang diperlukan, sebaiknya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan yang jelas dan tidak dijadikan sebagai dana hadiah yang diperebutkan peserta.
Hadiah Bisa Berasal dari Sponsor atau Donatur
Sebagai alternatif, Kiai Muiz Ali menyarankan agar hadiah perlombaan berasal dari sumber dana yang tidak membuat peserta mempertaruhkan uangnya.
Dana hadiah, misalnya, dapat diperoleh dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang diberikan secara sukarela dan tidak dibebankan kepada peserta lomba.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI tanpa memasukkan unsur perjudian dalam penyelenggaraannya.
Kiai Muiz Ali berharap kegiatan Agustusan tetap menjadi sarana hiburan sekaligus wadah mempererat hubungan sosial.
Menurutnya, semangat kemerdekaan akan lebih bermakna apabila diwujudkan melalui kegiatan yang positif, sportif, dan sesuai dengan ketentuan agama.
(ameera/arrahmah.id)
