JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian yang lazim digunakan perempuan, termasuk ketika mengikuti karnaval atau pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Ketentuan tersebut, menurutnya, berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kiai Muiz Ali, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan berbagai kegiatan positif. Masyarakat dapat mengisinya dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan.
Namun, ia menilai dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kegiatan perayaan yang kurang memperhatikan norma etika dan ketentuan syariat, khususnya dalam pelaksanaan karnaval atau pawai Agustusan.
Berlandaskan Hadis Sahih
Kiai Muiz Ali menjelaskan, larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki memiliki landasan hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Ia mengutip hadis yang menyebut bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada kondisi tertentu, tetapi juga harus diperhatikan dalam berbagai aktivitas, termasuk kegiatan yang berlangsung di ruang publik.
Karena itu, Kiai Muiz Ali meminta masyarakat yang mengikuti karnaval kemerdekaan tetap memperhatikan batasan-batasan dalam berpakaian.
Kemasan hiburan dalam sebuah kegiatan perayaan, menurutnya, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan agama.
Dinilai Berpotensi Menyisipkan Kampanye Terselubung
Selain aspek hukum syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan publik. Ia menilai fenomena tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan pesan atau agenda yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan panitia penyelenggara kegiatan kemerdekaan agar mengedepankan kegiatan yang bersifat positif, edukatif, dan memperkuat kebersamaan.
Menurutnya, karnaval dan berbagai kegiatan Agustusan tetap dapat digelar secara meriah tanpa harus menampilkan aksi yang bertentangan dengan ketentuan agama maupun norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Agustusan Diminta Menjadi Momentum Memperkuat Persatuan
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang patut disyukuri. Karena itu, semangat perayaan kemerdekaan seharusnya diarahkan untuk mempererat persaudaraan dan meningkatkan kepedulian terhadap bangsa.
Ia berharap masyarakat dapat menjadikan rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI sebagai ruang untuk memperkuat persatuan, meningkatkan solidaritas, serta menumbuhkan rasa syukur.
Dengan demikian, kemeriahan karnaval dan kegiatan Agustusan tetap dapat berlangsung semarak, tetapi tetap berada dalam koridor etika, ketertiban sosial, dan nilai-nilai agama.
(ameera/arrahmah.id)
