Memuat...

MUI Imbau Peserta Karnaval Kemerdekaan Hindari Pakaian Menyerupai Lawan Jenis dan Praktik Judi

Ameera
Sabtu, 8 Agustus 2026 / 25 Safar 1448 15:21
MUI Imbau Peserta Karnaval Kemerdekaan Hindari Pakaian Menyerupai Lawan Jenis dan Praktik Judi
MUI Imbau Peserta Karnaval Kemerdekaan Hindari Pakaian Menyerupai Lawan Jenis dan Praktik Judi

JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan agama dan norma sosial dalam memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satunya dengan menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) dalam kegiatan karnaval atau pawai Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan imbauan tersebut merupakan langkah preventif agar kegiatan perayaan kemerdekaan tidak dimanfaatkan untuk menampilkan atau mengampanyekan perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, perayaan Agustusan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.

Ia menyoroti fenomena peserta laki-laki yang mengenakan busana perempuan atau sebaliknya dalam sejumlah kegiatan pawai. Menurut Kiai Muiz Ali, tindakan tersebut masuk dalam persoalan tata busana yang memiliki ketentuan tersendiri dalam ajaran Islam.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya dengan mengutip hadis sahih riwayat Imam Bukhari.

Kiai Muiz Ali menegaskan, menurut pandangan fikih yang disampaikannya, tindakan menyerupai lawan jenis dalam berpakaian hukumnya haram, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut, lanjutnya, berlaku baik dalam ruang privat maupun ruang publik.

Penyelenggara Diminta Perhatikan Kenyamanan Pengguna Jalan

Selain persoalan tata busana, Kiai Muiz Ali meminta panitia penyelenggara karnaval dan pawai kemerdekaan memperhatikan aspek ketertiban umum.

Menurutnya, rute pawai perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Penyelenggara diharapkan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga kegiatan berlangsung tertib dan tetap menghormati hak pengguna jalan.

Ia menilai kegiatan perayaan kemerdekaan tetap dapat dilaksanakan secara meriah selama memperhatikan ketentuan agama, norma sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

MUI Ingatkan Lomba Berhadiah Jangan Gunakan Uang Pendaftaran

Kiai Muiz Ali juga memberikan perhatian terhadap mekanisme perlombaan yang lazim digelar masyarakat selama perayaan Hari Kemerdekaan.

Menurutnya, menyelenggarakan berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sportivitas, dan memperkuat kebersamaan warga.

Namun, ia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi para pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan konsep qimar atau perjudian. Dalam skema yang dilarang, peserta mengeluarkan sejumlah uang, kemudian dana tersebut dikumpulkan dan digunakan sebagai hadiah yang hanya diterima oleh peserta yang menang.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan peserta mengalami keuntungan atau kerugian berdasarkan hasil perlombaan.

Kiai Muiz Ali mengutip penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, bahwa permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori perjudian yang diharamkan.

Karena itu, ia menyarankan agar hadiah perlombaan berasal dari sumber lain yang tidak mempertaruhkan uang peserta, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Perayaan Kemerdekaan sebagai Bentuk Syukur

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang patut disyukuri. Karena itu, berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan hendaknya diarahkan pada aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujarnya, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Ia berharap masyarakat tetap dapat merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan penuh kegembiraan, tetapi tetap memperhatikan nilai-nilai agama, etika, ketertiban umum, serta semangat persatuan.

Dengan demikian, kemeriahan Agustusan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah dinikmati bangsa Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)