Dinamika wajah pendidikan di Indonesia, setiap awal tahun ajaran baru selalu membuat resah para orang tua murid. Mengapa hal ini terjadi? Karena regulasi masuk sekolah yang selalu mengalami perubahan. Mulai dari pendaftaran online dengan berbagai tahapan yang membingungkan, mereka juga berjibaku mencari sekolah yang berkualitas dengan berbagai prosedur tahapan yang dilaluinya, hingga keharusan membayar uang sekolah yang cukup besar.
Seperti yang dialami Yus, Ia adalah orangtua yang bekerja sebagai buruh, bermaksud mendaftarkan anaknya ke jenjang SLTA. Ia menyiapkan biaya sekitar 2 juta yang ditabung sejak tahun lalu. Kini, Yus mempersiapkan anaknya mendaftar secara online untuk melanjutkan sekolah anaknya. Namun, karena minim pengetahuan untuk mendaftar karena keterbatasan penggunaan teknologi, ia meminta tolong orang lain.
Berbeda dengan yang dialami Soni (30), seorang pengangguran mantan sopir. Ia bingung untuk mendapatkan uang darimana, karena anaknya harus masuk sekolah dasar. Bahkan, ia mempunyai niat untuk meminjam online.
Banyak orang tua mengeluh dengan tingginya biaya masuk sekolah, karena sekolah mematok sejumlah item, termasuk uang seragam dan uang pembangunan. Disisi lain, banyak orang tua menginginkan pendidikan berkualitas, tetapi tidak selalu tersedia di zona tempat tinggalnya. Berbagai cara dilakukan, seperti melakukan pemalsuan data dan identitas alamat Kartu Keluarga (KK) pada rumah yang dekat sekolah.
Sementara itu, sekitar 90-an calon siswa didik baru tahun ajaran 2026-2027 yang mendaftar ke sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bandung, mereka memakai Jalur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), namun terpaksa harus didiskualifikasi. Menurut Walikota Bandung, Muhammad Farhan, ia menyebutkan bahwa para siswa yang didiskualifikasi diketahui melakukan kecurangan. (kompas.com, 7/Juli/2026)
Potret Pendidikan Kapitalisme
Saat ini, biaya pendidikan masih dipandang sebagai beban yang cukup berat bagi sebagian masyarakat. Demi memperoleh pendidikan yang berkualitas, banyak orang tua berupaya keras agar anak-anak mereka dapat diterima di sekolah terbaik. Berbagai cara pun ditempuh untuk mewujudkan harapan tersebut.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan cenderung diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin pemenuhannya. Padahal, negara semestinya mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan bebas dari hambatan biaya. Kebijakan penerimaan peserta didik baru seharusnya disusun secara sederhana dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat, sehingga tidak membingungkan orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.
Di sisi lain, perubahan regulasi penerimaan siswa baru yang terus terjadi dari waktu ke waktu juga kerap menimbulkan keluhan dan kebingungan di kalangan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak menjalankan peran sebagai raa'in (pengurus rakyat), melainkan hanya berfungsi sebagai regulator yang mengalihkan beban pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah praktik penjualan seragam oleh sekolah yang tetap berlangsung tanpa penindakan tegas.
Di samping itu, berbagai keluhan mengenai sistem zonasi menunjukkan bahwa negara belum mampu menghadirkan pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah. Akibatnya, pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata sulit diwujudkan. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi justru diserahkan kepada pihak asing.
Selain itu, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini juga diwarnai berbagai persoalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa sekitar 28 persen proses SPMB terindikasi mengandung praktik pungutan liar (pungli). Kondisi tersebut dipicu oleh tingginya persaingan untuk memperoleh kursi di sekolah-sekolah favorit. Di sisi lain, praktik titipan dari pihak yang memiliki kekuasaan, pengaruh, maupun kemampuan finansial, serta manipulasi data Kartu Keluarga (KK) demi memperoleh akses melalui jalur zonasi, semakin memperburuk keadaan.
Keterlibatan KPK dalam mengawasi proses ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat (raa'in). Negara belum mampu menyediakan layanan pendidikan yang merata dan bebas biaya, sehingga memunculkan persaingan yang tidak sehat. Akibatnya, mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya lebih besar cenderung lebih mudah memperoleh akses ke sekolah-sekolah favorit.
Dalam sistem sekuler kapitalis, ukuran kebahagiaan lebih banyak didasarkan pada pencapaian materi. Masyarakat dibentuk untuk memandang keberhasilan melalui kekayaan, kedudukan, maupun prestise, termasuk anggapan bahwa bersekolah di lembaga pendidikan bergengsi merupakan tolak ukur kesuksesan. Kondisi ini mendorong terpinggirkannya nilai-nilai ketakwaan serta standar halal dan haram demi meraih kepentingan duniawi. Akibatnya, pendidikan tidak lagi menempatkan pembentukan ketakwaan dan akhlak mulia sebagai tujuan utama. Di sisi lain, sistem hukum sekuler dinilai belum mampu menekan praktik kecurangan karena sanksi yang diterapkan dianggap kurang tegas dan belum memberikan efek jera.
Butuh Sistem Islam
Dalam sistem Islam, pemerataan pendidikan pada masa kejayaan Islam hampir terasa di seluruh wilayah. Sistem pendanaan yang kuat dan mandiri membuat fasilitas pendidikan tersebar merata. Beberapa sekolah dibangun menggunakan dana wakaf abadi dari masyarakat dan penguasa. Karena tidak mencari profit, tidak ada yang namanya jalur belakang atau murid titipan untuk pihak yang membayar lebih.
Pada masa itu tidak ada istilah sekolah favorit atau sekolah buangan yang membuat orang tua harus mengeluarkan uang yang besar guna pendidikan, karena semua gratis. Tidak ada juga suap menyuap demi mendapat kuota bangku sekolah, tidak pula ada sistem zonasi.
Lembaga pendidikan tinggi yang pernah ada dalam Islam, seperti Madrasah Nizamiyyah atau Al-Mustansiriyah menyediakan fasilitas berkualitas secara cuma-cuma. Murid mendapatkan tempat tinggal (asrama), makanan bergizi, pakaian, buku, hingga uang saku. Setiap sekolah atau wilayah memiliki perpustakaan besar dengan ratusan ribu buku yang bisa diakses oleh siapa saja. Fasilitas ini tidak dibedakan antara sekolah pusat dan daerah.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah al-Isklamiyah bahwa tujuan utama pendidikan Islam bukan untuk mencetak pekerja, melainkan membangun kepribadian Islam (asy-syakhshiyah al-islamiyah) yang terdiri dari pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) yang Islam. Oleh karena itu, kurikulum harus berbasis akidah Islam. Ilmu pengetahuan dan keterampilan diberikan kepada para siswa dengan tetap mengutamakan pembentukan ketakwaan. Murid, orang tua, dan apparat negara dididik untuk memiliki kasadaran hubungan dengan Allah Swt. Kejujuran ditanamkan bukan karena takut sanksi duniawi, melainkan karena kesadaran bahwa setiap tindakan akan dihisab di akhirat kelak. Dengan demikian, tidak akan ada jalur titipan siswa atau suap menyuap.
Di sisi lain, bila ada yang melanggar aturan, maka negara akan memberikan sanksi takzir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Kadi/Hakim) yang menjerakan kepada oknum pejabat, pihak sekolah, maupun orang tua yang terbukti curang. Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah agar orang lain tidak berani melakukan kejahatan serupa).
Oleh karena itu, kita butuh mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan rakyat dan menerapkan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam dalam bingkai institusi negara Islam. Negara Islam menjamin pendidikan adil, berkualitas, dan merata karena fungsinya sebagai raa’in. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari )
Wallahua'lam bis shawwab
