LANGKAT (Arrahmah.id) - Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah dua bupatinya secara berturut-turut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu sekitar empat tahun.
Ironisnya, bupati yang baru ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga ditangkap KPK.
Kasus pertama terjadi pada Januari 2022 ketika KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama sejumlah pihak lainnya.
Setelah pemeriksaan, Terbit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat tahun 2021.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Terbit dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda tetap Rp300 juta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Tak hanya tersandung kasus korupsi, Terbit juga terseret perkara "kerangkeng manusia". Meski sempat divonis bebas di tingkat sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terbit juga ditolak MA.
Pengganti Terbit Kini Ikut Terjerat
Empat tahun berselang, tepatnya pada Kamis (2/7/2026), KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Langkat. Kali ini, yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim.
Syah Afandin menjadi bupati kedua Langkat yang ditangkap KPK secara beruntun.
KPK menetapkan Syah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang disebut sebagai tim sukses Syah pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Tak hanya dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
Selain itu, KPK juga menduga terdapat praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK: Seperti Terjadi Regenerasi Koruptor
Menanggapi kasus yang menjerat dua bupati Langkat secara berurutan, KPK menyampaikan keprihatinannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syah Afandin sebelumnya merupakan Wakil Bupati Langkat yang kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Terbit tersandung kasus hukum. Syah kemudian terpilih menjadi Bupati Langkat periode 2025–2030.
Menurut KPK, kondisi tersebut membuat praktik korupsi di Kabupaten Langkat seolah terjadi secara berulang dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025–2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," ujar Budi Prasetyo.
Ia bahkan menyebut fenomena tersebut seperti adanya "regenerasi pelaku korupsi" di Kabupaten Langkat.
KPK pun mengingatkan agar pejabat yang nantinya menggantikan Syah Afandin dapat menjaga amanah masyarakat dan tidak mengulangi praktik korupsi yang sama.
"Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," tegas Budi.
(ameera/arrahmah.id)
