Memuat...

Dugaan Korupsi HGB, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Keterlibatan Nusron

Ameera
Kamis, 24 September 2026 / 13 Rabiulakhir 1448 19:29
Dugaan Korupsi HGB, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Keterlibatan Nusron
Dugaan Korupsi HGB, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Keterlibatan Nusron

JAKARTA (Arrahmah.id) — Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya berlangsung.

Hudi menilai langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak terganggu oleh potensi konflik kepentingan. Terlebih, apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya Nusron turut dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seyogyanya beliau selama dalam proses hukum mengundurkan diri dulu agar proses hukum dapat berjalan baik. Saya berharap Pak Prabowo memberhentikan sementara apabila yang bersangkutan terkait dalam kasus ini,” kata Hudi, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menteri Dinilai Memiliki Tanggung Jawab

Menurut Hudi, seorang pimpinan kementerian merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola di lingkungan institusi yang dipimpinnya

Karena itu, ia menilai seorang menteri tidak semestinya melepaskan tanggung jawab ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan bawahannya.

“Pemimpin di suatu kementerian adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terhadap kementeriannya. Pemimpin jangan ‘buang badan’ sehingga lepas tanggung jawab atas perbuatan anak buahnya,” ujarnya.

Hudi menekankan, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. Jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam institusi tersebut, maka pihak tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Minta Penyidikan Dilakukan Menyeluruh

Lebih lanjut, Hudi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ia mendorong KPK melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Terkait OTT ratusan miliar itu saya menduga tidak mungkin menteri tidak tahu, karena itu APH seyogyanya segera melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan agar semua menjadi jelas dan APH jangan mudah diintervensi oleh kekuatan lain dalam melakukan proses hukum,” tegas Hudi.

“APH seyogyanya independen dan profesional agar masalah ini membawa kepada orang yang benar bertanggung jawab terhadap kasus ini. Semua yang terlibat diproses hukum dan bukan ‘pion’ saja yang dikorbankan,” sambungnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hudi. Keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Isu Nusron Mundur dari Kabinet

Sebelumnya, kabar mengenai kemungkinan Nusron Wahid mundur dari Kabinet Merah Putih berembus setelah sejumlah pejabat dan orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya terseret dalam OTT KPK terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.

Nusron disebut-sebut akan menyerahkan jabatannya dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu, muncul pula kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Nusron untuk membicarakan persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, informasi mengenai pengunduran diri tersebut masih berupa isu dan belum menjadi keputusan resmi yang diumumkan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Bambang, penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dengan demikian, proses penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi pengurusan HGB menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana perkara tersebut akan berkembang dan siapa saja pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

(ameera/arrahmah.id)