Memuat...

Seruan Boikot Sinarmas Menggema di Medsos, Empat Perusahaan Dikaitkan dengan Karhutla 2026

Ameera
Ahad, 18 Oktober 2026 / 8 Jumadilawal 1448 22:10
Seruan Boikot Sinarmas Menggema di Medsos, Empat Perusahaan Dikaitkan dengan Karhutla 2026
Seruan Boikot Sinarmas Menggema di Medsos, Empat Perusahaan Dikaitkan dengan Karhutla 2026

JAKARTA (Arrahmah.id) – Seruan boikot terhadap produk dan perusahaan Sinarmas Group mencuat di media sosial di tengah sorotan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap hingga melintasi batas negara dan berdampak ke Singapura.

Aksi boikot tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik sekaligus desakan agar korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.

Seruan itu salah satunya disampaikan akun Instagram @press_un melalui unggahan bertuliskan, “Boikot Sinarmas. Biang kerok kebakaran hutan di Indonesia,” dikutip Ahad (18/10/2026).

Akun tersebut juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dampak kebakaran hutan yang dinilai tidak hanya dirasakan masyarakat Indonesia, tetapi juga negara tetangga.

“Sinarmas harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Indonesia dan negara tetangga. Berapa ratus ribu orang terkena ISPA,” tulis akun @press_un.

Boikot Sasar Produk Konsumen hingga Berbagai Unit Bisnis

Seruan boikot yang beredar tidak hanya menyasar sektor kehutanan dan perkebunan, tetapi juga produk konsumen yang dipasarkan melalui unit usaha Sinarmas Group.

Materi kampanye tersebut mencantumkan sejumlah merek di sektor pangan, minyak goreng, kertas, dan tisu. Selain itu, seruan boikot turut menampilkan unit bisnis yang bergerak di sektor properti, keuangan, telekomunikasi, energi, kesehatan, dan pendidikan.

Kampanye tersebut memperlihatkan meluasnya tuntutan publik agar perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan lingkungan dimintai pertanggungjawaban.

Singapura Terbitkan Pemberitahuan kepada Tujuh Perusahaan

Sorotan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla menguat setelah pemerintah Singapura mengumumkan penerbitan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap lintas batas pada Oktober 2026.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Bumi Andalas Permai (BAP).

  2. PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

  3. PT Paramitra Mulia Langgeng.

  4. PT Sumatera Alam Anugerah.

  5. PT SBA Wood Industries.

  6. PT Hutan Lestari Raya.

  7. PT Bangkanesia.

Dari daftar tersebut, PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Bangkanesia disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Sinarmas Group atau Sinarmas Forestry yang dikaitkan dengan keluarga Widjaja.

Sebagian besar perusahaan yang masuk dalam daftar bergerak di bidang kehutanan dan memasok bahan baku bagi Asia Pulp & Paper (APP).

Melalui pemberitahuan yang diterbitkan National Environment Agency (NEA) Singapura, perusahaan-perusahaan tersebut didesak mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di lahan konsesi masing-masing.

Penerbitan pemberitahuan itu menjadi bagian dari upaya Singapura menangani persoalan kabut asap lintas batas yang berulang kali menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara.

Singapura Buka Peluang Tindakan Hukum

Pemerintah Singapura menyatakan akan terus memantau respons ketujuh perusahaan terhadap pemberitahuan yang telah disampaikan.

NEA juga membuka kemungkinan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas apabila bukti yang tersedia mendukung langkah hukum tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya akan terus menyelidiki perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.

Penerbitan Preventive Measure Notices merupakan langkah awal penegakan yang mewajibkan perusahaan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Meski demikian, pemberitahuan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan terbukti sengaja membakar hutan. Status dan tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang tersedia.

Di tengah meluasnya seruan boikot di media sosial, tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban korporasi menjadi isu penting dalam penanganan karhutla.

Upaya penegakan hukum, pencegahan kebakaran, dan pemulihan lingkungan diperlukan untuk menekan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan, termasuk dampak lintas batas negara.

(ameera/arrahmah.id)