YERUSALEM (Arrahmah.id) - Mahkamah Agung 'Israel' di Yerusalem menggelar sidang lanjutan terhadap Dr. Hussam Abu Safiya, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Gaza Utara, pada Rabu (10/6/2026). Melalui sambungan video dari sel isolasinya, dokter spesialis anak terkemuka tersebut muncul di ruang sidang dengan tangan dan kaki diborgol besi, serta kondisi fisik yang sangat kurus akibat kurungan tanpa dakwaan selama lebih dari satu setengah tahun.
Ilyas, putra dari Dr. Abu Safiya, dalam wawancara khusus dengan Al Jazeera mengungkapkan rasa syok dan duka mendalam yang dialami pihak keluarga saat melihat visualisasi sang ayah secara publik untuk pertama kalinya sejak ditangkap pada Desember 2024. Melalui pengeras suara sidang, Dr. Abu Safiya memberikan kesaksian langsung mengenai kekejaman yang dialaminya di dalam penjara, sekaligus menegaskan posisinya sebagai tenaga medis profesional yang bekerja di bawah naungan Hukum Humaniter Internasional.
Dalam pembelaannya di hadapan hakim, Dr. Abu Safiya membongkar kondisi medisnya yang kian memburuk akibat penolakan akses perawatan kesehatan yang disengaja oleh otoritas penjara. Dokter senior tersebut mengeluhkan rasa nyeri hebat di bagian punggung dan leher akibat rentetan penyiksaan fisik selama interogasi. Ia menderita infeksi penyakit kulit yang menyebar luas di sekujur tubuh, gangguan penglihatan pada mata, serta komplikasi penyakit kronis harian.
Dr. Abu Safiya menegaskan kepada hakim bahwa manajemen penjara secara sengaja memotong haknya untuk mendapatkan obat-obatan esensial dan menolak pemeriksaan dokter independen.
Pengacara hukum Dr. Abu Safiya, Nasser Odeh, menyatakan kekhawatiran tinggi atas keselamatan nyawa kliennya. Alih-alih mendapatkan pelonggaran, pasca-sidang banding tersebut otoritas keamanan 'Israel' justru memindahkan Dr. Abu Safiya dari Penjara Negev ke sel isolasi total di Penjara Nafha.
"Mokel kami diputus kontaknya secara total dari pengacara, lembaga HAM, maupun tahanan Palestina lainnya. Ini adalah bentuk tekanan psikologis yang sangat berbahaya," tegas Nasser Odeh.
Dari aspek yuridis, tim pembela menuntut pembebasan segera tanpa syarat bagi Dr. Abu Safiya. Mereka merujuk pada Konvensi Jenewa yang memberikan imunitas dan perlindungan penuh bagi personel medis yang bertugas di medan perang.
Dr. Abu Safiya ditangkap oleh pasukan IDF pada 27 Desember 2024 saat militer menyerbu RS Kamal Adwan di Gaza Utara. Ia telah mendekam di penjara selama hampir 18 bulan tanpa ada lembaran dakwaan resmi yang diajukan ke pengadilan.
Otoritas Tel Aviv terus memperpanjang masa penahanannya secara sewenang-wenang dengan dalih menggunakan berkas perkara rahasia yang tidak boleh diakses oleh tim pengacara publik.
Sidang Mahkamah Agung tersebut berakhir tanpa adanya keputusan final, dan panel hakim berjanji akan merilis keputusan tertulis terkait status penahanan dalam beberapa hari ke depan. Pihak keluarga menyatakan keluar dari ruang sidang dengan perasaan cemas, seraya mempertanyakan bungkamnya komunitas dunia terhadap penindasan sistematis yang menimpa seorang dokter yang menghabiskan hidupnya untuk menyelamatkan ribuan anak-anak di Jalur Gaza. (zarahamala/arrahmah.id)
