Memuat...

Fraksi PKS Soroti Dugaan Aturan Larangan Berhijab untuk Magang di Solo Safari

Ameera
Senin, 21 September 2026 / 10 Rabiulakhir 1448 21:08
Fraksi PKS Soroti Dugaan Aturan Larangan Berhijab untuk Magang di Solo Safari
Fraksi PKS Soroti Dugaan Aturan Larangan Berhijab untuk Magang di Solo Safari

SOLO (Arrahmah.id) - Fraksi PKS DPRD Kota Solo menyoroti dugaan adanya aturan di manajemen Solo Safari yang tidak memperbolehkan karyawati mengenakan hijab.

Hal itu mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengikuti program Magang HUB dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, menyatakan bahwa partainya mendapat laporan dari masyarakat yang mendaftar program Magang HUB Kementerian Ketenagakerjaan, di mana BUMD atau manajemen Taman Safari dapat merekrut masyarakat untuk bekerja yang digaji melalui APBN dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut diterima saat Sugeng ditemui di Solo Safari pada Senin (21/9/2026).

Menurut Sugeng, warga tersebut mengaku mendapat informasi saat proses wawancara bahwa karyawati di Solo Safari tidak diperkenankan mengenakan hijab.

Pihak manajemen Taman Safari disebut menyampaikan larangan tersebut secara langsung dalam proses wawancara.

Mendapat laporan tersebut, Fraksi PKS melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen.

Sugeng menyebut pihaknya mendapat konfirmasi dari Pak Antok selaku manajemen atau yayasan TSTC (kepala TSTC) yang telah berkoordinasi dengan bagian HRD, dan dikonfirmasi bahwa secara manajemen Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab atau dengan kata lain melarang.

Sugeng menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.

Menurutnya, terdapat regulasi yang dilanggar, yaitu Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. Selain itu, ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan tanpa terkecuali bagi yang mengenakan hijab.

Sugeng menegaskan bahwa pelarangan penggunaan hijab di tempat kerja merupakan tindakan yang sangat diskriminatif dan tidak boleh terjadi di NKRI.

(ameera/arrahmah.id)