Memuat...

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Ameera
Rabu, 1 Juli 2026 / 16 Muharam 1448 17:24
Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

JAKARTA (Arrahmah.id) – Putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tidak diambil secara bulat.

Dari lima hakim yang memeriksa perkara tersebut, satu hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Hakim anggota Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi Saputra saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam pendapat berbedanya, Andi mengemukakan sedikitnya empat alasan yang membuatnya tidak sependapat dengan mayoritas majelis hakim.

Pertama, menurut Andi, alat bukti yang dihadirkan selama persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Kedua, Andi menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan jahat.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan laptop, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi (operating system).

"Dari persesuaian alat bukti, perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.

Ketiga, Andi menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat (samen spanning) dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya," kata Andi.

Keempat, hakim Andi berpendapat percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesepakatan melakukan tindak pidana.

Menurutnya, percakapan tersebut lebih tepat dipandang sebagai diskusi mengenai rencana kebijakan apabila Nadiem benar-benar dipercaya menjadi menteri, bukan sebagai bentuk persiapan tindak pidana.

"Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling), karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujarnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan bahwa unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) tidak terbukti dalam diri Nadiem.

"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," katanya.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim berpendapat berbeda. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama hakim lainnya menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, Nadiem juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

(ameera/arrahmah.id)