Memuat...

Ketum MUI: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT, Jangan Ikuti Negara Barat yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Ameera
Rabu, 1 Juli 2026 / 16 Muharam 1448 11:36
Ketum MUI: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT, Jangan Ikuti Negara Barat yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ketum MUI: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT, Jangan Ikuti Negara Barat yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa Indonesia harus tetap berdiri teguh menolak legalisasi LGBT dan tidak mengikuti langkah sejumlah negara Barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar saat diwawancarai MUI Digital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan nilai-nilai agama dan memiliki sistem hukum yang jelas tidak boleh membuka ruang bagi legalisasi hubungan sesama jenis.

"Kita harapkan Indonesia berdiri tegak untuk menolak LGBT ini. Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara," ujar KH Anwar.

Ulama asal Kediri, Jawa Timur, itu menyoroti kondisi di sejumlah negara Barat yang telah mengakui secara hukum pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

KH Anwar menjelaskan sedikitnya tiga alasan utama mengapa fenomena LGBT harus ditolak di Indonesia.

Pertama, menurutnya, LGBT bertentangan dengan sunnatullah atau ketetapan Allah dalam penciptaan manusia. Ia menjelaskan bahwa naluri seksual manusia diciptakan untuk disalurkan kepada lawan jenis melalui ikatan pernikahan.

Karena itu, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Alasan kedua, ia menilai bahwa jika praktik tersebut dibiarkan berkembang, maka akan memunculkan berbagai bentuk penyimpangan sosial yang bertentangan dengan ajaran agama maupun norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jika hal ini terus dibiarkan, tentu akan melahirkan penyimpangan sosial yang nyata-nyata dilarang oleh agama maupun hukum positif di Indonesia," ujarnya.

Ketiga, KH Anwar mengingatkan bahwa legalisasi hubungan sesama jenis berpotensi mengancam keberlangsungan generasi manusia karena tidak menghasilkan keturunan.

"Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan," jelasnya.

Selain alasan moral dan sosial, KH Anwar menegaskan bahwa secara hukum Indonesia telah memiliki landasan yang kuat untuk menolak legalisasi LGBT.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah menurut administrasi negara adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

"Di sini kuat sekali sebenarnya kehadiran negara di dalam menghalangi lahirnya LGBT ini," katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, itu juga mengungkapkan bahwa MUI akan memperkuat upaya pencegahan melalui konsolidasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam agar memiliki sikap bersama dalam menolak penyebaran paham LGBT di Indonesia.

Di sisi lain, MUI juga menekankan pendekatan edukatif dan rehabilitatif bagi individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual.

Menurut KH Anwar, pendekatan tersebut akan dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga profesional dan tokoh agama.

"Orang-orang yang sudah terpapar karena itu tidak normal akan kita lakukan satu edukasi. Mungkin kita bisa bekerja sama dengan psikolog, bekerja sama dengan beberapa tokoh-tokoh agama, untuk memberi kesadaran kepada mereka," tuturnya.

Melalui langkah tersebut, MUI berharap Indonesia tetap mampu menjaga nilai-nilai agama, moral, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

(ameera/arrahmah.id)