JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan tanpa kompromi dalam menghadapi fenomena serta gerakan LGBT di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan yang lebih kuat demi menjaga nilai-nilai agama, budaya, dan ketahanan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar kepada MUI Digital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam keterangannya, ia bahkan menyinggung kebijakan Rusia yang memasukkan "gerakan LGBT" ke dalam kategori organisasi ekstremis dan teroris.
"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri itu, pemerintah Rusia mengambil kebijakan tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan hanya persoalan moral atau orientasi seksual, tetapi juga dinilai sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
"Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," jelasnya.
KH Anwar menilai Indonesia sebagai negara yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya mampu mengambil sikap yang tidak kalah tegas. Ia mempertanyakan alasan masih adanya pihak-pihak yang memberikan ruang toleransi terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT.
"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegasnya.
Selain meminta sikap yang lebih tegas, KH Anwar juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara nyata.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan larangan atau imbauan, tetapi juga harus mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia berpandangan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam konteks kampanye yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," katanya.
KH Anwar juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki dasar yang jelas mengenai definisi perkawinan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rusia pada tahun 2024 secara resmi memasukkan "gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya" ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan gerakan LGBT sebagai organisasi ekstremis.
Daftar tersebut dikelola oleh Rosfinmonitoring, lembaga pemerintah Rusia yang berwenang mengawasi pendanaan terorisme dan ekstremisme, termasuk membekukan aset individu maupun organisasi yang masuk dalam daftar tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
