Memuat...

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ameera
Sabtu, 15 Februari 2025 / 17 Syakban 1446 18:16
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA (Arrahmah.id) - Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan juga ‘Crazy Rich’ Jakarta, Helena Lim, belum juga usai.

Kamis (13/02) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ameera/arrahmah.id)