Memuat...

HNW Dorong Pengesahan RUU BDS dan Sambut Sanksi 12 Negara Barat untuk "Israel"

Ameera
Senin, 21 September 2026 / 10 Rabiulakhir 1448 21:35
HNW Dorong Pengesahan RUU BDS dan Sambut Sanksi 12 Negara Barat untuk "Israel"
HNW Dorong Pengesahan RUU BDS dan Sambut Sanksi 12 Negara Barat untuk "Israel"

JAKARTA (Arrahmah.id) - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut baik menguatnya dukungan terhadap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta langkah 12 negara Eropa dan Amerika Utara yang bersiap membatasi perdagangan dari permukiman ilegal "Israel'.

Ia mendorong langkah yang lebih konkret untuk menekan Israel dan menghentikan kejahatan terhadap rakyat Palestina.

Majelis Umum PBB baru saja mengeluarkan resolusi terkait partisipasi Palestina pada sesi ke-81 yang disetujui oleh 152 negara, dengan 3 negara menolak dan 4 abstain.

Menurut HNW, posisi Palestina di PBB perlu terus diperkuat agar delegasinya dapat menyampaikan fakta di lapangan dan membela diri secara lebih leluasa, terlebih dengan sekitar 157 negara yang telah mengakui Palestina. Perjuangan menuju keanggotaan penuh PBB pun dinilai perlu terus didorong.

Selain itu, HNW memberikan apresiasi tinggi kepada 12 negara yakni Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris yang berencana membatasi perdagangan barang dari permukiman "Israel" di wilayah Palestina melalui hukum nasional masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan Israel untuk menghentikan pendudukan ilegal di Tepi Barat serta mengakhiri kejahatan kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.

Mengutip data lembaga independen, ia menyoroti penguasaan wilayah oleh Zionis Israel, persetujuan pembangunan 104 permukiman baru sejak 2023, serta keberadaan lebih dari 500 ribu pemukim.

Di sisi lain, HNW berharap kebijakan negara-negara Barat tersebut dapat diikuti oleh negara-negara Arab dan Islam dengan memberlakukan sanksi perdagangan yang lebih luas terhadap seluruh wilayah "Israel".

Khusus untuk Indonesia, meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, perdagangan dinilai masih berlangsung dan harus segera dihentikan.

Oleh karena itu, HNW terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel dapat segera dibahas dan disahkan.

HNW juga mendesak Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Dewan HAM PBB untuk menghasilkan langkah konkret.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Palestina yang dikutipnya, jumlah korban jiwa secara keseluruhan sejak 7 Oktober 2023 hingga Agustus 2026 mendekati 74.000 orang dengan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan sementara korban luka mencapai 174.914 orang.

Terakhir, HNW turut mengecam tindakan provokatif di area Masjid Al-Aqsa, termasuk aksi Menteri Keamanan Nasional "Israel" Itamar Ben-Gvir bersama para pemukim, mengingat dunia internasional telah menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan warisan kebudayaan umat Islam.

(ameera/arrahmah.id)