Memuat...

Kala Deal Dagang Mengalahkan Jaminan Halal

Oleh Rida AsnuryahIbu Rumah Tangga
Jumat, 27 Februari 2026 / 10 Ramadan 1447 16:37
Kala Deal Dagang Mengalahkan Jaminan Halal
Ilustrasi. (Foto: net)

Masyarakat Nusantara terutama yang beragama Islam dibuat geram. Hal ini dikarenakan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi, setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance".

Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. (CNBCIndonesia, 21/2/2026)

Beberapa poin penting dalam kesepakatan Indonesia-AS tersebut ialah:

  1. Kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk-produk Manufaktur.

  2. Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian pun diberlakukan untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

  3. Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan ini membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal dari AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

  4. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal tersebut, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Menanggapi hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan bersifat politik. Aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. (Mui.or.id, 21-2-26)

 

Ekosistem Halal Belum Maksimal

Saat ini, ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit direalisasikan. Padahal, halal dan haram tak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Ironisnya, demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Lebih jauh lagi, ini bukti jika AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.

Saat negara kian tak berdaya menjamin hak asasi rakyatnya sendiri, lantas, adakah solusi mumpuni untuk melepaskan diri dari jerat ini?

 

Perlunya Regulasi Islam

Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.
Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah secara total oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.

Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi (Kafir yang memusuhi Islam) jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin.

Maka, kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram / syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allaah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allaah. Negara seperti itu adalah Daulah Islam, sebagaimana yang pernah didirikan oleh Rasulullah saw di Madinah dan dilanjutkan oleh para Khalifah Islam setelahnya. Negara Islam akan berperan sebagai rain (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya, ia bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar Negara Islam hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Pun, Negara Islam tidak akan melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan (Memusuhi Islam secara terang-terangan) seperti yang terjadi saat ini.

Kini, saatnya kita sebagai kaum muslim saling bahu membahu menyerukan pengaplikasian hukum Allah secara paripurna tersebut. Wallahua'lam

Editor: Hanin Mazaya